Mencuri 50 Gram Emas, Komar Ditembak Karena Melawan Polisi

oleh -111 views

MEDAN | Pelaku pencurian 50 gram emas berinisial Komaruddin Ginting (38) di rumah warga Jalan Djamin Ginting, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan, tersungkur ditembak karena melawan petugas Polsek Delitua.

Informasi yang diperoleh, pelaku Komaruddin Ginting (foto) warga Pancur Batu, Medan Tuntungan, menjalankan aksi pencuriannya pada Senin (27/7/2020) lalu di rumah milik Marfin Tarigan (50).

Pencurian itu diketahui setelah seorang aisten rumah tangga datang untuk membersihkan rumah yang saat itu dalam keadaan kosong. Saat asisten rumah tangga tersebut masuk, ia melihat jendela rumah dalam keadaan terbuka. Dan melaporkan kejadian itu kepada pemiliknya.

“Saat dicek pemiliknya dengan masuk dan melihat kondisi rumah, ternyata sudah dalam keadaan berantakan, pintu-pintu pada rusak dan jendela samping dalam keadaan terbuka. Dan diketahui, perhiasan emas seberat 50 gram beserta surat-suratnya, satu unit kamera beserta dua lensa, satu buah teropong, dan satu unit game raib dibawa pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Immanuel Ginting, Senin (3/8/2020).

Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Deli Tua. Dari laporan dengan Nomor LP: 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA, petugas kemudian melakukan olah TKP dan penyelidikan.

Pelaku Komaruddin Ginting bersama barang bukti di Mapolsek Delitua

“Hasil cek TKP, teridentifikasi satu orang pelakunya. Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya,” ucap Kanit Reskrim.

Petugas langsung melakukan penyelidikan, pada Sabtu (1/8/2029) kemarin, dan pelaku diketahui berada di Desa Namo Bintang, Pancur Batu. Petugaspun langsung ke TKP dan langsung melakukan penangkapan.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian, dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban,” terang Immanuel.

Pada saat petugas hendak melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, kata Immanuel, pelaku Komaruddin Ginting berusaha mendorong petugas dan berusaha melarikan diri.

“Petugaspun sempat memberikan tembakan peringatan. Karena tidak diindahkan petugas melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.

Dalam aksinya, pelaku merusak plafon dan turun di ruang tengah. Kemudian pelaku keluar dari jendela ruangan tengah.

“Komaruddin juga pernah dihukum kasus narkotika dengan kurungan 4 tahun 6 bulan penjara. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” sebut Immanuel.KM-Fad