Moeslim Muis : Kajatisu Diminta Segera Limpahkan Berkas Mujianto

oleh -23 views

MEDAN | Praktisi Hukum dari Puspa, Moeslim Muis ketika dimintai tanggapannya sehubungan kasus Mujianto yang sampai sekarang belum juga dilimpahkan ke Pengadilan.

Menurut Moeslim, seharusnya Kajatisu untuk segera melimpahkan perkara Mujianto ke Pengadilan. Selain itu juga melakukan Penahanan terhadap Mujianto.

Hal ini sangat patut dilakukan karena mengingat tersangka pernah melarikan diri bahkan sudah dikeluarkan status DPO. Jadi dikhawatirkan akan mengulangi perbuatan yang serupa di kemudian hari yakni melarikan diri lagi.

Apabila Kajatisu tidak melakukan penahanan atau secepatnya melimpahkan berkas perkara tersangka tersebut  ke Pengadilan ini akan menjadi presiden buruk terhadap institusi Kejaksaan itu sendiri.

Diminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil alih perkara tersebut dan mencopot Kajatisu. Mengingat tindakkan hukum yang harus dilakukannya.

Meskipun tersangka Mujianto telah membayar jaminan  berupa uang senilai Rp 3 Miliar, itu bukanlah sebagai jaminan tersangka untuk tidak melarikan diri lagi.

Sebelumnya Mujianto diketahui pernah melarikan diri ketika masih dalam proses hukum. Kemudian setelah beberapa lama terbit status DPO terhadap diri Mujianto yang disangkakan dengan pasal 372 KIHP oleh pihak penyidik.

Selanjutnya Mujianto ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Cengkareng lalu diserahkan ke Poldasu dan dilanjutkan penyerahan pada Kejatisu.

Setelah diterima oleh Kejatisu dari tangan Poldasu, Kejatisu  tidak melakukan penahanan terhadap diri Mujianto karena telah membayar uang jaminan sebesar Rp 3 Miliar.

Ketika ditanya berkali – kali oleh awak media kelanjutan penanganan perkara Mujianto oleh Kejatisu kepada Kasipenkum.

Menurut Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian menjelaskan bahwa kasus Mujianto tersebut masih dalam proses tahap Penuntutan (masih dalam pembuatan dakwaan) hingga sekarang belum juga dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Taufik yang di hunjuk untuk menangani perkara Mujianto tidak mau memberikan komentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kasipenkum sebagai juru bicara Kejatisu tentang hal itu.KM-Apri