Mujianto Tersangka Penipuan Rp3 Miliar Melenggang Bebas, Hanya Wajib Lapor Setiap Jumat

oleh -37 views

MEDAN | Meski sudah berakhir pelarian Tersangka Mujianto setalah ditangkap oleh pihak Kepolisian dan langsung diserahkan ke Kejatisu.

Sebaliknya, Kejatisu tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun tersangka masih bisa melenggang bebas dan menghirup udara bebas dengan jaminan 3 Miliar.

Kejatisu sampai saat ini masih menetapkan kepada pengusaha properti Mujianto alias Anam dan rekannya Rosihan Anwar untuk wajib lapor setiap hari Jumat untuk datang ke Kejatisu.

Pasalnya kedua tersangka kasus penipuan terhadap A Lubis sejumlah Rp 3 Miliar tidak ditahan meski kasusnya telah dilimpahkan dari penyidik Poldasu ke Kejatisu hall ini dikarenakan Mujianto telah membayar jaminan sebesar yang dilaporkan oleh korban ke Poldasu.

Kepada wartawan, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian dalam pesan singkatnya yang disampaikan dalam group WhatsApp Forwaka Sumut, membenarkan bahwa Mujianto dan Rosihan Anwar masih dikenakan wajib lapor.

“Setiap jumat, keduanya harus datang ke Kejatisu untuk melapor,”ucap Sumanggar.

Mengenai perkaranya yang sudah dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti oleh penyidik Poldasu, Sumanggar menegaskan saat ini berkasnya masih dalam penelitian dan pendalaman akan tetapi.

Namun, Sumanggar tidak menjelaskan point yang mana tentang pendalaman dimaksud padahal kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan tersangka bersama barang bukti pun sudah dilimpahkan.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini Mujianto dan Rosihan Anwar tidak ditahan selain telah membayar jaminan, keduanya dinilai kooperatif dan diperkuat dengan kondisi kesehatan Mujianto.

Pada waktu itu, Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian menjelaskan bahwa Mujianto di diagnosa sakit infeksi empedu berdasarkan keterangan medis di RS Mount Elisabeth, Singapura.KM-Apri