Naik Angkot, Pria Ini Rampas HP Anak 15 Tahun dan Rampas HP

oleh -6 views
Naik Angkot, Pria Ini Rampas HP Anak 15 Tahun dan Rampas HP
Pelaku yang diamankan di Polsek Medan Baru

koranmonitor – MEDAN | Seorang pria yang menumpang angkutan kota (angkot) merampas handphone (HP) anak usia 15 tahun. Tidak itu saja, pelaku juga memeras uang korban Rp82.000.

Aksi pelaku bernama Agus Salim alias Budi (43), warga Jalan Anwar Idris Gang Umur Abbas, Tanjung Balai berhasil dihentikan warga.

” Tersangka diamankan di Jalan Juanda simpang Brigjen Katamso Medan pada Selasa (11/7/2023) malam,” sebut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun, Jumat (14/7/2023).

Ketika itu, kata Harjuna Bangun, korban yang masih berusia 15 tahun menaiki angkot 64 dari Terminal Pinang Baris. Di dalam sudah ada tersangka.

“Tak lama kemudian, tersangka menjatuhkan HP miliknya, dan langsung menuduh korban yang menyenggol,” sebutnya.

Dari tuduhan itu, tersangka meminta korban untuk memperbaiki HP miliknya, dan memaksa pelajar tersebut menyerahkan HP dan uangnya.

Korban hanya bisa menuruti tersangka karena ditodong gunting kuku kecil, yang ujungnya tajam ke badannya. “Korban menyerahkan HP miliknya dan uang tunai Rp82.000,” terangnya.

Tapi, ketika melintas di Jalan Brigjen Katamso simpang Juanda, korban berteriak hingga mengundang perhatian warga menangkap tersangka.

Warga langsung mengamankan tersangka dan diserahkan ke Polsek Medan Baru bersama barang bukti 1 unit HP, uang Rp82.000,- dan 1 gunting kuku kecil.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sudah dua kali melakukan aksi pemerasan dengan modus yang sama.

Dia dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHPidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.KM-fad/red