koranmonitor – JAKARTA | Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan, tidak ada keterlibatan prajurit TNI dalam kejadian pembakaran rumah wartawan di Karo, yang menewaskan 4 orang.
Ini dikatakan Panglima TNI saat berbicara tentang dugaan keterlibatan oknum prajurit dalam kasus pembakaran rumah, hingga tewasnya Rico Sempurna Pasaribu wartawan Tribrata TV dan 3 orang keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
“Tidak ada dan nggak ada (prajurit terlibat) dalam kasus tersebut,” kata Jenderal Agus di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Agus mengatakan kasus pembakaran rumah wartawan itu telah diusut oleh Polri. Dan Polri sudah mengatasi kasusnya..
Diketahui, Polda Sumut bersama Polres Karo telah menangkap dua orang yang diduga membakar rumah wartawan bernama Rico Sampurna Pasaribu di Karo. Dari pengungkapan itu, Mabes Polri memastikan pendalaman kasus itu tidak berhenti pada penetapan tersangka saja.
“Telah ditetapkan dua tersangka, namun tidak terhenti sampai di situ dan tentunya landasan yang digunakan oleh Polda Sumut secara scientific crime investigation sudah dilaksanakan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (8/7/2024).
“Hari kami sampaikan juga tentu ini masih proses pendalaman terhadap dugaan ada pelaku-pelaku lainnya yang tentunya empat yang awal diamankan dua sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambahnya.
Dua Tersangka
Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pihak kepolisan berhasil mengungkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, dan dari hasil temuan dan fakta di lapangan, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni R dan Y.
“Kita sudah buktikan itu secara hukum acara pidana ada dua alat bukti keterangan sakti CCTV dan yang lain sudah menguatkan dan kami tangkap R dan Y. Y bertindak sebagai eksekutor sebagaimana dari hasil CCTV pergerakan mereka di lokasi dan mereka memastikan dan mengecek lokasi yang kemudian mengeksekusi dan membakar rumah korban dengan menyiram bahan bakar tersebut ketitik-titik seperti depan rumah dan samping kamar korban,” terang Kapolda.
“Kita juga menemukan fakta bahwa pelaku yang menggunakan selimut di depan dadanya dan menggunakan sebo, dan berjalan menuju lokasi kita temukan dan kita juga menemukan siapa penjual bensin yang menggunakan botol air mineral itu dan kita sudah pastikan itu,” sambung Komjen Agung.
Fakta ini, kata Kapolda bahwa ini kejahatan dan kita terus menguatkan pembuktian itu dan mereka akan buktikan siapa orang-orang yang terlibat selain eksekutor ini.
“Dalam kasus ini akan kita fokuskan dengan Pasal 187 KUHP dan kita akan kumpulkan barang bukti dan kami akan pilih pasal-pasal terberat bagi para pelaku. Bukti-bukti tadi hal yang kita temukan dan sudah melekat kepada kedua pelaku ini R dan Y yang merupakan dua eksekutor dalam kasus ini dan kita akan melakukan proses lebih lanjut,” tandas Kapolda. KM-fad/red