Para Terdakwa Korupsi RSUD Djoelham Divonis Sama Dengan Tuntutan JPU

oleh -42 views

MEDAN | Majelis Hakim Perdadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman atau vonis terhadap para terdakwa korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Binjai senilai Rp 4,7 miliyar sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masing- masing para terdakwa yakni, Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, dr Mahim Siregar dihukum oleh majelis hakim selama 5 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Empat terdakwa lain juga dihukum penjara karena telah terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Kemudian Teddy Law selaku Direktur PT Mesarina Abadi divonis selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan, Cipta Depari selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP) dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta Suryana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9/2018) sore.

“Terdakwa Teddy Law terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tandas hakim Ferry Sormin.

Sedangkan empat terdakwa lain dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Teddy Law, juga dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 4.774.334.262 subsidair 3 tahun 9 bulan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Viktor Antonius Saragih juga turut menyatakan banding untuk membuat kontra memori dari pihak penasehat hukum.

Putusan itu sama dengan tuntutan dari JPU. Dalam dakwaan JPU, Mahim Siregar bersama keempat terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,7 miliar dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp 14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.

Modus yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggelembungkan harga (mark-up) dan pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham‎ Binjai‎ tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.KM – Apri