PD GAM Palas ke Kejatisu Lapor Dugaan Penyelewengan ADD 2015-2019 di Kec. Barumun Tengah

oleh -57 views
PD GAM Palas berunjukrasa dugaan penyelewengan anggaran DD di desa, Kec. Barumun Tengah

MEDAN | Pengurus Daerah Gerakan Aktivis Mahasiswa (PD GAM) Padang Lawas (Palas) melaporkan, dugaan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) 2015 hingga 2019, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jumat (2/8/2019).

Dalam laporan yang diterima Kasi bidang Intelijen Kejatisu, Erman Syafrudianto, terindikasi melibatkan 7 kepala desa (Kades) di Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padang Lawas (Palas).

” Kita (PD GAM Palas) tadi sudah melaporkan dugaan penyelewengan ADD 2015-2019 yang melibatkan 7 Kades di Kec. Barumun Tengah. Dan laporan akan disampaikan kepada Kepala Kejatisu. Dan lapiran siap dan segera menindaklanjuti laporan,” sebut Ketua PD GAM Palas, Hasbiyal Almulki didampingi Sekretaris Zul Ilham Harahap.

Hasbiyal mengatakan, selain melaporkan dugaan penyelewengan ADD oleh 7 Kades di Kec. Barumun Tengah, PD GAM Palas telah menggelar Unjukrasa tiga kali di kantor Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan.

“Kita tetap melakukan unjukrasa dugaan penyelewengan ADD, menuntut dan.menagih janji Kepala Kejatisu Fachruddin Siregar, mengusut, memanggil dan memeriksa 7 Kades dan Camat Barumun Tengah,” sebutnya usai berunjukrasa dan membuat laporan pengaduan.

Infonya, kata Hasbiyal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palas telah periksa 7 Kades, Kec. Barumun Tengah terkait penyelewengan ADD 2015 hingga 2019.

Kasi bidang Intelijen Kejatisu menanggapi laporan dugaan penyelewengan ADD tahun 2015-2019 oleh 7 Kades di Kec. Barumun Tengah di kantor Kejatisu, Jumat (2/8/2019).

Kasi bidang Intelijen Kejatisu, Erman Syafrudianto, dihadapan massa saat PD GAM Palas mengatakan, pihaknya segera menidaklanjuti laporan dugaan penyelewengan ADD di 7 Desa, Kec Barumun Tengah.

” Kejatisu akan menyampaikan kepada Kepala Kejatisu untuk proses selanjutnya. Dan juga akan berkordinasi dengan Kejari Palas,” kata Erman Syatrudianto.

Dalam laporan PD GAM Palas disebutkan, ada 7 desa di Kec. Barumun Tengah yang terindikasi menggunakan dana desa justru untuk kepentingan pribadi para Kades.

Mulai dari Kades Siboris Lombang, Sihaborgoan Dalan, PP Makmur, Aek Tunjang, Pangirkiran Dolok, Sibatu Loting dan Gunung Malintang.

PP GAM Palas membuat laporan pengaduan dugaan penyelewengan anggaran DD di Kec. Barumun Tengah, Kab. Palas

Camat Diduga Pungli

Pada penggunaan dana desa sejak tahun 2015-2019, berdasarkan temuan yang didapat PD-GAM Palas tahap awal di lapangan, beberapa fisik bangunan yang menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rancangan anggaran bangunan. Bahkan, hingga sekarang sudah rusak parah.

Akibatnya, masyarakat Kec Barumun Tengah sangat kecewa atas penggunaan dana desa yang peruntukannya tidak sesuai yang diharapkan. Sesuai informasi pada tahun 2019, dana desa tahap I disalurkan oleh Pemerintah Pusat ke Kec. Barumun Tengah, GAM Palas menduga kuat adanya penyelewengan yang dilakukan oleh Kades dengan jumlah lebih kurang Rp 25 juta dengan dalil bimtek (bimbingan teknis), dan perjalanan dinas luar daerah.

Dalil Blmtek dan studi banding yang dilakukan para Kades hanya untuk menghambur-hamburkan uang negara tanpa mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat.

GAM Palas juga meminta Kejatisu panggil dan periksa Camat Barumun Tengah, karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan PAPBDes, RKPDes, SPJ dan lainnya. Pihak kecamatan diduga melakukan pungli kepada Kades dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 15.000 hingga Rp 25.000.KM-red