MEDAN-koranmonitor | Untuk kesekian kalinya, Polsekta Medan Baru berhasil menangkap pelaku pecandu narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut, berinisial WS (22) warga Jl. Pertahanan, Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak,Kabupaten Deliserdang.
Ditangkapnya pelaku Senin (22/03/2021) sekira pukul 15.00 Wib, tepatnya di Jl. Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Dimana Sebelumnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi, di lokasi sering terjadi transaksi peredaran narkoba.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, dan pada pukul 15.00 petugas melihat pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Pada saat petugas melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku,petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil yang berisikan sabu sabu, dari kantung celana pelaku sebelah kanan.
Lantas barang bukti di perlihatkan kepada pelaku,dan selanjutnya petugas membawa pelaku serta barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru,Iptu Irwansyah Sitorus SH MH,Selasa (6/4/2021) lewat telpon genggam,membenarkannya.
“Lagi lagi anggota kita dilapangan telah berhasil menangkap,seorang pelaku,karena terbukti memiliki narkotika, jenis sabu sabu,”cetusnya.
Irwansyah menambahkan,pelaku sudah mengakui perbuatannya,jika sabu sabu itu miliknya,dan mau komsumsi sendiri.
“Hasil dari interogasi petugas,pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik pelaku dan pelaku membelinya di Jl. Jermal,seharga Rp. 40.000,”tandasnya mengakhiri.KM-mora.