Penganiaya Ustad Nursarianto Dituntut Hanya 8 Bulan Penjara, Keluarga Korban Minta Hakim Hukum Berat

oleh

MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dari Kejsri Medan, menuntut terdakwa Nofita dengan hukuman 8 bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/5/2019).

Terdakwa Nofita terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Ustad Nursarianto.

“Meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana 8 bulan penjara,” tandas jaksa Chandra dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim diketuai Sri Wahyuni.

Jaksa dalam surat tuntutannya menyatakan, terdakwa Nofita bersalah karena melakukan pemukulan terhadap Nursarianto. Dimana saat korban menegur dan mengingatkan terdakwa, agar anjingnya tidak berkeliaran sembarangan, karena khawatir menggigit anak-anak.

Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan.

“Korban mengalami luka robek dipelipis mata kiri, luka memar di bawah mata kanan, sesuai hasil Visum Et Repertum No:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan,” ujar jaksa.

Ustaz Nursarianto yang tidak terima pemukulan itu, kemudian melaporkan perbuatan Nofita ke Polsek Percut Seituan. JPU menyebutkan, perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Ustad Nursarianto mengalami pendarahan di wajah akibat dianiaya terdakwa Nofita

Atas tuntutan jaksa tersebut, terdakwa Nofita akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang, Selasa pekan mendatang.

Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Februari 2019. Saat itu, Ustaz Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jl. Mandailing, Kel. Bantan Timur, Kec. Medan Tembung,

Korban melihat dua anak madrasah berlari tergopoh-gopoh sedang dikejar anjing. Anak-anak itu menangis dan sempat terjatuh, karena ketakutan digigit anjing.

Korban yang melihat kejadian itu, lantas berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa, Nofita. Kemudian ia mengingatkan Nofita, agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan.

Namun, tak disangka, Nofita malah balik memarahinya dengan sombong melihat korban seolah- rendah dimatanya. Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi, hingga ia jadi sasaran pemukulan terdakwa dan mengalami luka di wajah.

Melihat hal itu, warga yang berkerumun melerai mereka. Sedangkan, Ustaz Nursarianto  yang mendapat pukulan dari terdakwa, mencoba membela diri dengan menghindar. Ia kemudian melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan.
Namun, pada persidangan sebelumnya, terdakwa membantah keterangan Nursarianto.

Usai persidangan salah seorang keluarga korban minta terdakwa dihukum berat.KM-apri