Perkara Korupsi, Mantan Pimpinan PT. Bank Sumut Stabat Dituntut 2,5 Tahun

oleh
Perkara Korupsi, Mantan Pimpinan PT. Bank Sumut Stabat Dituntut 2,5 Tahun
Pembacaan surat tuntutan terdakwa dugaan korupsi di Kantor PT. Bank Sumut Cabang Stabat di Pengadilan Tipikor Medan

koranmonitor – MEDAN | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 2 tahun 5 bulan kepada Isben Hutajulu merupakan mantan pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Stabat.

Selain terdakwa Isben Hutajulu, JPU juga menurut hukuman 2 tahun 5 bulan kepada terdakwa H. Suherdi selaku Direktur PT. Pollung Karya Abadi (PKA) lewat persidangan virtual, Senin (26/6/2023) di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan pimpinan PT. Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 itu dan Tekanan PT. PKA, dinilai tim JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dimotori Resky, telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan atau turut serta melakukan menyalahgunakan kesempatan, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan praktik-praktik korupsi.

Hal meringankan, para terdakwa sopan, berterus terang, menyesali perbuatannya dan tidak ikut menikmati kerugian keuangan negara,” urai Resky di hadapan majelis hakim diketuai Dr Dahlan Tarigan.

Sementara itu, dipersidangan tersebut tuntutan hukuman berbeda dan lebih berat diberikan JPU kepada terdakwa Fakhrizal SE, selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran (juga berkas terpisah).

Terdakwa Fakhrizal SE dituntut pidana lebih berat yaitu 4,5 tahun penjara, dengan denda dan subsidair yang sama 2 terdakwa lainnya.

Karena terdakwa dinilai yang menikmati uang negara tersebut, maka JPU menuntutnya dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar lebih.

Dengan ketentuan sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, keuangan negara dirugikan Rp1,4 miliar lebih. Terdakwa H. Suherdi selaku rekanan PT PKA tidak mampu mengembalikan pinjaman (kredit macet) dan surat-surat penting, yang diagunkan ke PT Bank Sumut Cabang Stabat tidak bisa dilelang.

Dahlan Tarigan didampingi anggota majelis Immanuel Tarigan dan Dr Edward pun melanjutkan persidangan pekan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Penyimpangan Kredit SPK
Pada persidangan beberapa pekan lalu, ahli pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Juliana mengungkapkan fakta mencengangkan seputar carut marutnya surat berharga yang diagunkan debitur di Bank Sumut Cabang Stabat.

Juliana yang dihadirkan tim JPU dimotori Putri dalam sidang lanjutan perkara korupsi mencapai Rp1,4 miliar atas nama 3 terdakwa, Senin (29/5/2023) menilai proses pemberian kredit tidak sesuai proses layaknya di perbankan.

Yakni atas nama terdakwa H Suherdi selaku Direktur PT Pollung Karya Abadi (PKA), mantan Pimpinan Cabang (Pinca) PT Bank Sumut Stabat tahun 2016 Isben Hutajulu serta stafnya, Fakhrizal SE selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemasaran.

“(Terdakwa Isben Hutajulu) selaku Pinca Bank Sumut Stabat seharusnya melakukan kontrol atas nilai agunan. Namun hal itu tidak dilakukan.

Agunan masih dalam proses balik nama. Bukan milik debitur milik tapi pihak ketiga. Tidak daftarkan bunga. Kemudian macet. Aset yang diagunkan malah tidak bisa dilelang Yang Mulia,” urainya menjawab pertanyaan hakim ketua Dahlan Tarigan.

Ketika dicecar hakim ketua, ahli menimpali, hal itu memang diperbolehkan di perbankan dengan catatan, sebulan harus sudah kelar proses balik nama atas surat berharga yang diagunkan ke bank plat merah tersebut.

“Hasil investigasi kami, hal itu kerap terjadi. Tidak hati-hati. Pihak bank tidak melakukan kroscek ke Dinas (Ketahanan Pangan Provinsi Sumut yang menenderkan pekerjaan yang dimenangkan H Suherdi).

Di bagian lain tim penasihat hukum (PH) terdakwa mencecar mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pendapat ahli yang sebelumnya menyebutkan, Kredit Surat Perintah Kerja (SPK) di Bank Sumut Kantor Cabang Stabat dikatakan terjadi penyimpangan.KM-tim