Perkara Penipuan dan Penggelapan, Sukran Merasa Terzolimi dan Dikriminalisasi

oleh -14 views

MEDAN | Sidang lanjutan penipuan penggelapan dituduhkan Jaksa Penuntut Umum(JPU) terhadap terdakwa Sukran Jamilan Tanjung dan Aminsyah Tanjung didampingi Penasehat Hukumnya( PH) kembali digelar di Pengadilan Negeri(PN) Medan, dengan agenda tanggapan penuntut umum (Replik) terhadap nota pembelaan ( pledoi) kedua terdakwa, Selasa (12/2/2019).

Dalam tanggapannya yang dibacakan oleh penuntut umum didepan majelis hakim yang diketuai Erintua Damanik pada pokoknya penuntut umum tetap pada tuntutannya yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Usai pembacaan tanggapan tersebut majelis hakim menunda persidangan selasa depan untuk memberi kesrmpatan pada Penasehat hukum kedua terdakwa untuk membuat tanggapan terhadap Replik dari penuntut umum.

Usai persidangan terdakwa Sukron didampingi penasehat hukumnya angkat bicara dan membeberkan keluhannya selama perkara ini dipendamnya dan akhirnya memuncak. Menurut Sukran dirinya telah dizolimi dan kasusnya tersebut telah di kriminalisasikan agar dirinya terpuruk.

Bahkan beliau sempat meluapkan rasa kekesalannya bahwa dirinya wakil sekertaris tim pemenangan Jokowi dalm arti pendukung pemrrintah, “ucapnya. Namun demikian dirinya tidak luput dari kriminalisasi hingga sampai ke persidangan,” dengan nada kesal.

Bahkan sukran juga menyebutkan dirinya bukanlah sebagai calon bupati lagi, ada apa? Kenapa saya di beginikan…??? Sambil mengusap usap kepalanya. Bahkan sukran juga mengatakan, dirinya dan aminsyah tidak pernah menerima uang 75 juta dari Limbong. 

Bahkan dalam persidangan ketika memberi keterangan sebagai saksi Limbong tidak ada menerima uang dari korban Johsua. Jadi fakta persidangan sudah jelas saksi yang disebut menyerahkan uang sudah memberi keterangan dibawah sumpah.

“Saya berharap majelis hakim bisa jeli dalam memeriksa perkara dan memberikan keadilan bagi kami,” sebutnya.KM-apri