PH : Hakim Diminta Buka Penetapan Blokiran Rekening KsO Promits

oleh -111 views

MEDAN | Andar Sidabalok SH, penasehat hukum dari terdakwa Flora Simbolon meminta kepada Majelis Hakim diketuai Safril Batubara SH, mengeluarkan penetapan untuk membuka blokiran Jaksa Penuntut Umum( JPU) dari  Kejari Belawan yang dikomandoi Nurdiono SH atas rekening KsO Promits LJU. 

Ini dikatakan Andar sebelum berakhirnya sidang lanjutan perkara EPC IPA Tirtanadi Martubung.
Alasan pembukaan blokiran rekening itu menurut Andar, karena pihak KsO Promits masih banyak lagi yang harus dibayar, sehubungan dengan proyek IPA tirtanadi Martubung tersebut.

Sebelumnya di persidangan itu, majelis hakim dan penuntut umum telah memeriksa keterangan ahli yakni, Mantan Hakim Agung Dr H Atja Sondjaja SH MH. Saksi ahli menyatakan, kasus pengerjaan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Martubung bukan merupakan pelanggaran hukum, namun lebih mengarah kepada kasus ingkar janji (wanprestasi).

Yakni antara Kerjasama Operasional (KsO) PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU) dengan Pimpro / PPK selaku perpanjangan tangan PDAM Tirtanadi Sumut.

Pendapat itu diungkapkan H Atja Sondjaja ketika dihadirkan sebagai ahli hukum pidana dan perdata pada persidangan, Kamis (21/2/2019) di ruang Cakra 9 Peradilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
.
Keterlambatan pengerjaan proyek IPA Martubung, menurutnya, wanprestasi. Perbuatan terlambat bukan melanggar hukum tapi melanggar janji alias wanprestasi. Kalau wanprestasi bisa ganti rugi, bisa membatalkan perjanjian. Melawan hukum dan wanprestasi adalah dua perbuatan yang jauh bedanya.

Sementara soal penambahan waktu atau pekerjaan (addendum), bukanlah perbuatan melanggar hukum. Ketika BUMD melakukan kontrak dengan penyedia jasa, tentu ada perjanjian soal addendum, denda dan sebagainya. 

“Kalau perjanjian harus sepakat. Apabila salah satu pihak gagal melaksanakan perjanjian, maka itu bukan pelanggaran hukum tapi wanprestasi,” lanjutnya.

Sementara soal kerugian negara, katanya, yang menentukan adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boleh saja JPU memanggil oknum mantan BPK melakukan perhitungan. Tapi tidak bisa dipakai sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan. Sementara untuk dinyatakan sebagai tersangka, harus ada dua alat bukti yang sah.

Di bagian lain ahli menyinggung dikabulkannya gugatan praperadilan (prapid)  pemohon dalam hal ini Flora Simbolon melalui tim penasihat hukumnya. Antara lain putusannya menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh JPU dsri Kejari Belawan, tidak sah. Seharusnya putusan prapid tersebut dijalankan 

JPU semestinya menghentikan pemeriksaan. Kalau mau diperiksa lagi segera diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) baru. Sepengetahuan ahli, apabila sudah ada putusan prapid sebelum sidang pertama, maka pokok perkara gugur.

Mengenai siapa yang paling berwenang dan bertanggung jawab kepada kontrak, kata Atja Sondjaja adalah yang menandatangani. “Siapa yang menandatangani, itu yang diperiksa lebih dahulu. Apalagi dalam pidana. Yang disuruh tidak bisa dihukum. Baik pidana atau perdata. Yang dihukum adalah yang menyuruh. Misalnya saya suruh pekerja ambil koper padahal bukan milik saya, maka saya yang dihukum,” katanya.

Sementara menjawab pertanyaan ketua tim JPU dari Kejari Belawan Nurdiono SH pada pemeriksaan Flora sebagai terdakwa, staf keuangan KsO membantah angka-angka yang didalilkan penuntut tipikor sebagai kerugian keuangan negara. Sebab dirinya lebih tahu soal angka-angka  seputar pengerjaan EPC IPA Martubung.

“Menyesal untuk apa? Saya tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum. Majelis hakim juga tidak ada menyatakan saya bersalah,” tegasnya.

Sementara menjawab pertanyaan Andar Sidabalok SH,MH selaku ketua tim penasihat hukumnya, Flora menjelaskan tidak ada menerima aliran dana atas nama dirinya. Terdakwa selalu berkoordinasi dengan Mahdi selaku kuasa KsO. Pencairan dana masuk ke rekening KsO.KM-apri