koranmonitor – BINJAI | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menyatakan bebas murni kepada Pho Sie Dong. Hasil banding yang cukup mengejutkan itu berbanding terbalik dengan putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai, yang menjatuhkan vonis selama 7 tahun untuk Pho Sie Dong.
Informasi dihimpun, Hakim PT Medan Sahman Girsang (ketua), Syamsul Bahri (anggota) dan John Pantas L Tobing (anggota), dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Pho Sie Dong tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum, baik dalam dakwaan primair maupun subsider. Karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Hakim juga memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan terakhir, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan negara.
“Putusan PN Binjai Nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Medan,” kata Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa, Sabtu (14/1/2023).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting sudah mengetahui adanya putusan PT Medan yang membebaskan Pho Sie Dong. Bahkan, ujarnya, pihaknya telah melengkapi berkas administrasi untuk eksekusi yang bersangkutan, agar dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.
“Kami menghargai putusan dari PT Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di PN Binjai,” katanya.
Menurutnya, eksekusi harus dilakukan sesegera mungkin. Tidak ada yang dapat membantah perintah dari majelis hakim.
“Kami wajib mengeluarkannya karena putusan dari majelis hakim (PT Medan),” katanya.
Pho Sie Dong didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1).
Ia diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di kediamannya, Jalan Petai Kecamatan Binjai Utara, berdasarkan hasil pengembangan dengan menangkap Abdul Gunawan, Senin 9 Mei 2023.
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijualkan oleh Abdul Gunawan. Dalam dakwaan jaksa, Abdul Gunawan mengakui sabu sebanyak 4 paket dengan berat 0,34 gram adalah milik Pho Sie Dong.
Bahkan terdakwa Abdul juga mengakui, memperoleh sabu dari Pho Sie Dong sebanyak 7 kali. Ia bukan kali ini diseret aparat penegak hukum ke meja hijau pengadilan.
Pada 2016, pria yang akrab disapa Sie Dong itu juga diadili atas perkara pupuk bersubsidi diolah lagi untuk dijual dengan label miliknya dan 2017 tersandung perkara perlindungan anak.KM-bar