BATUBARA | Sat Res Narkoba Polres Batubara menyergap seorang laki laki yang lagi asyik mengggunakan narkotika jenis shabu disebuah kamar hotel di Jalinsum Kisaran – Tebing Tinggi.
Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Kusnadi kepada wartawan, Sabtu (22/6/2019) membenarkan penyergapan terhadap DD alias Aseng (42) dari Hotel Mutiara In Jalinsum Desa Sipare-pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara.
DD ditangkap dan digelandang ke Sat Res Narkoba Polres Batubara karena saat disergap sedang menikmati barang haram ‘si putih’, Jumat (21/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB.
Dari kamar yang ditempati DD alias Aseng yang merupakan warga Kelurahan Lima Puluh Kota Kec. Lima puluh Kabupaten Batubara ditemukan barang bukti 1 pipa kaca yang di diatasnya terdapat lekatan narkotika jenis sabu sabu dengan berat 1,10 gram, 1 bong yang terbuat dari gelas plastik, 2 pipet dan 1 buah Mancis.
Dikatakan Kusnadi, malam itu juga tersangka berikut barang bukti yang ditemukan diamankan ke komando guna penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan pasal yang di persangkakan terhadap DD adalah Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.KM-eps