Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Belawan, Sempat Dipaksa Lepas OTK Saat Penggerebekan

oleh
Polisi Kembali Tangkap Bandar Narkoba Belawan, Sempat Dipaksa Lepas OTK Saat Penggerebekan
Tersangka narkoba menjalani pemeriksaan. (Foto. Ist)

koranmonitor – MEDAN | Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, berhasil menangkap kembali Ismail Nasution (58).

Dia adalah tersangka kasus narkoba yang sempat melarikan diri, setelah dipaksa lepas oleh sekelompok Orang Tak Kenal (OTK) saat penggerebekan di Medan Belawan.

Bandit narkoba itu ditangkap pada 13/4/2025 di Jalan Akasia, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai (Sergai), setelah melarikan diri ke Riau.

Sebelumnya, pada 9 April 2025, Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku peredaran narkoba di Jalan Proyek, Bagan Deli. Namun, saat penggeledahan berlangsung sekelompok orang menyerang petugas dan membakar dua unit sepeda motor dinas sehingga dua pelaku lain, termasuk Ismail, terpaksa dilepaskan di lokasi.

Polda Sumut bersama TNI kemudian melakukan operasi gabungan pada 11 April 2025 dan berhasil mengamankan tujuh pelaku penyerangan. Seluruhnya kini diamankan di Polres Belawan untuk proses lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan menegaskan, aparat berkomitmen dalam memberantas narkoba dan menindak tegas segala bentuk perlawanan terhadap petugas.

“Tindakan melawan dan menghalangi petugas adalah pidana serius. Polda Sumut bersama TNI tidak akan mentolerir bentuk apapun dari upaya menghambat penegakan hukum,” tegasnya.

Polda Sumut terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron. KM-ded/red