Polisi Ringkus Pemilik Ekstasi di Jalan Gaperta

oleh -31 views

MEDAN-koranmonitor | Petugas Reskrim Polsekta Medan Baru, berhasil menangkap seorang pria yang terbukti memiliki narkoba jenis pil ekstasi.

Tersangka berinisial HP (38), warga Jalan PAM Tirtanadi, Gang Sejahtera, Kota Medan.

Tertangkapnya tersangka pada Rabu (31/03/2021) sekira pukul 22.45 Wib, tepatnya di Jl. Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Petugas Polsek Medan Baru, mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa dilokasi kejadian, sering terjadi transaksi peredaran narkoba.

Para petugas turun kelapangan,dan melakukan penyelidikan ditempat tersebut. Dan pada pukul 22.45 Wib, petugas melihat tersangka.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dari dalam tas sandang, 1 butir pil ekstasi warna biru coklat.

Barang bukti tersebut di perlihatkan kepada tersangka. Selanjutnya petugas memboyongnya dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

Ketika dikonfirmasi wartawan, kepada Kanit Reskrim Polsek Medan Baru,Iptu Irwansyah Sitorus SH, MH, Sabtu (10/4/2021), lewat telpon genggam mengatakan, telah berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis Pil ekstasi.

“Benar, kita berhasil mengamankan tersanhka, karena kedapatan memiliki narkoba,” kata Irwansyah Sitorus.

Ditambahkannya, tersangka sudah mengakui perbuatan. Serta barang haram tersebut, untuk dikomsumsi sendiri.

“Hasil dari introgasi petugas, tersangka mengaku membeli Ekstasi di Jl. Kapten Muslim Depan Plaza Milinium seharga Rp. 250.000,” ujarnya mengakhiri.KM-mora.