BATUBARA | Berbekal informasi yang layak dipercaya dari masyarakat yang menyatakan ada pemuda yang sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang diketahui bernama Fadel menggunakan baju kaos berwarna merah.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat segera menugaskan unit Reskrim untuk mengadakan penyidikan.
Dipimpin Kanit Shabara Polsek Labuhan Ruku Ipda P. Situngkir, tim bergerak menuju TKP di Dsn V Bakaran Batu Desa Pahang Kab. Batubara, Kamis (31/1/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.
Sesampainya di tkp unit Reskrim melihat 2 pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan. Salah satu diantaranya adalah dengan ciri yang telah disebutkan sebelumnya. Tim kemudian mengamankan Fadel (24) Thn, dan Sofyan (30) keduanya warga Dsn V Desa Pahang Kec. Talawi Kab. Batu Bara.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di seputaran lokasi 1 bungkus sedang berisikan sabu, kaca pirex, 7 buah plastik klip kecil, uang Rp.370.000 dan 1 unit HP.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan Fadel mengaku barang haram tersebut diperoleh dari Mhd. Kholil (26) warga Dusun V desa yang sama.
Kemudian tim bergerak ke alamat yang dituju dan menemukan Mhd. Kholil. Saat digeledah ditemukan timbangan elektrik dan 2 pipet berbentuk sekop.
Atas temuan tersebut ketiga TSK berikut barang bukti diboyong ke Polsek Labuhan Ruku guna penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat ketiga TSK diduga melanggar UU Ni. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.KM-eps