PTUN Medan Tolak Gugatan Soal Amdal PLTA Batang Toru, Walhi Sumut Banding

oleh

MEDAN | Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN Medan, menolak seluruh gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut, Senin (4/3/2019).

Tidak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jimmy Claus Pardede dan Effriandy dan Selvie Ruthyarodh (hakim anggota) menyatakan, penggugat (Walhi Sumut) untuk.membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp300 ribu.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta data/dokumen, maka seluruh gugatan yang diajukan penggugat seluruhnya ditolak,” sebut Jimmy Claus Pardede di persidangan di PTUN Medan Jalan Bunga Raya, Medan.

Diketahui, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan, penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan. Di antaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar hakim.

Menurut hakim, dengan demikian maka gugatan penggugat agar menerbitkan surat yang menyatakan, SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum.

Seperti diketahui, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumut menghadirkan sejumlah saksi dalam proses sidang ini, termasuk Serge Wich, warga negara Belanda yang juga pengajar di Liverpool John Moores University, Inggris. Adapun pihak tergugat, Pemprov Sumut juga menghadirkan sejumlah saksi ahli yang kompeten untuk membantah tuduhan Walhi Sumut.

Dalam gugatan dan dipersidangan,  Walhi  juga menyerahkan sekitar 16 bukti untuk memperkuat gugatan mereka atas proyek pembangunan PLTA Batangtoru oleh PT North Sumatera Hydro Energi (NSHE) di PTUN Medan.

Tulus Naibaho selaku tim hukum Pemprov Sumut selaku tergugat usai persidangan mengatakan, putusan hakim sudah sesuai dengan ketentuan dan hukum yang berlaku.”

Kami menilai putusan majelis hakim sudah sesuai dengan bukti dan fakta persidangan. Dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sebut Tulus singkat.

Tim kuasa hukum Walhi Sumut gelar konferensi pers kepada wartawan usai sidang putusan di PTUN Medan

* Walhi Ajukan Banding

Sementara itu, tim kuasa hukum penggugat, Padian Adi Siregar dan Golfrid Siregar dalam konferensi pers di Penang Corner, Medan mengatakan, pihaknya mengajukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim.

“Kami kecewa dan menilai banyak kejanggalan dalam pertimbangan dalam putusan majelis hakim. Dan hakim banyak mengenyampingkan fakta persidangan, diantaranya adanya pemalsuan tandatangan saksi Onrizal dalam sertifikat permohonan amdal ,” sebut Golfrid

Sedangkan Padian A Siregar mengutarakan, dari 53 bukti dan 13 saksi diajukan Walhi dipersidangan, seluruhnya orang yang infipenden. Dan bukan orang yang bekerja di Walhi Sumut, diantaranya masyarakat yang bermukim di Batang Toru.

“Kami heran saja, majelis hakim menilai tidak relevan saksi yang kami hadirkan dipersidangan. Jika ada gempa akibat proyek PLTA Batang Toru, tentunya masyarakat yang merasakannya.namun, hal itu dikesampingkan oleh majelis hakim. Dan kita dari awal meragukan, majelis hakim mengerti tentang lingkungan,” ungkapnya.

Ditambahkannya, selama persidangan tidak ada saksi yang diajukan tergugat (Gubsu/Pemprovsu) yang menolak, keterangan 5 saksi yang diajukan Walhi.

“Fakta persidangan adalah dalil yang penting dalam putusan. Namun, sebaliknya dilakukan majelis hakim dalam putusan perkara ini,” tandasnya.KM-red