Putusan PTUN Medan Banyak Keliru, Walhi Banding Atas Putusan Pembangunan PLTA Batang Toru

oleh -68 views

MEDAN |  Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut resmi mengajukan upaya hukum banding, atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, yang menolak gugatan atas Surat Keterangan (SK) Gubernur Sumatera  Utara tentang izin lingkungan proyek pembangunan PLTA Batang Toru.

Upaya hukum banding dilakukan tim Kuasa Hukum WALHI Sumut masing-masing Golfrid Siregar, SH, Padian Adi siregar, SH.MH, Joice Novelin Ranapida, SH bersama dengan Direktur Eksekutif WALHI  Daerah Sumatera Utara, Dana Prima Tarigan, S.Sos, dengan mendatangi PTUN Medan di Jalan Bunga Raya
No 18 Kelurahan Asam Kumbang Kecamtan Medan Sunggal, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI  Sumut, Dana Prima Tarigan mengatakan,  pihaknya upaya terus berjuang untuk mendapatkan keadilan Lingkungan, untuk Ekosistem Satwa dan Masyarakat .

” Kami akan berusaha terus, mungkin dan menempuh upaya Hukum lainnya agar tetap mendapatkan
keadilan lingkungan. dan supaya pembangunan PLTA Batang Toru, yang berdampak terhadap lingkungan tidak sepantasnya dilanjutkan, karena memiliki dampak. Dan juga kami akan terus menginformasikan kepada
Publik terkait dengan informasi terkait dengan rencana pembangunan tersebut, yang juga agar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperbaiki tata kelola perizinan di sumatera utara, dan sosialisasi dalam Penyusunan Amdal agar Informasi itu diberikan sebenar-benarnya terhadap Masyarakat, ” sebutnya.

Kuasa Hukum WALHI Sumut, Golfrid Siregar, SH mengatakan, ini adalah upaya hukum dikarenakan ada
beberapa hal yang pertimbangan majelis hakim PTUN Medan yang keliru. Majelis hakim hanya melihat dari segi administrasi,namun gugatan tersebut merupakan Gugatan Lingkungan Hidup.

“Menurut kami secara administrasi sudah cacat prosedur yang dibuktikan dengan, fakta persidangan salah seorang ahli bersaksi adanya pemalsuan tandatangan di dokumen Adendum AMDAL oleh PT NSHE,” terangnya.

Ditambahnya, saksi ahli mengatakan di dokumen Adendum AMDAL yakni rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air ( PLTA ) Batang Toru dari Kapasitas 500 Mw, menjadi 510 MW ( 4 x127,5 Mw 0 dan Perubahan Lokasi Quarry dikabupaten Tapanuli Selatan oleh PT. NSHE, yang menyampaikan bahwa tidak melakukan kajian dalam Adendum tersebut. Dan tandatangan dalam fokumen bukan  tandatangannya. Salsi juga tidak masuk dalam penyusunan Adendum Amdal.

Proyek pembangunan PLTA Batang Toru

Selanjutnya, menurut tim kuasa hukum WALHI Sumut majelis hakim keliru mengangap, masyarakat Batang Toru yang dihadirkan sebagai saksitidak relavan dan dikesampingkan. Ini terkait dengan konsultasi publik dan sosilaisasi, sudah sangat jelas sekali bahwa didalam Izin disebutkan PLTA Batang Toru.

“Dalam Izin tersebut ada tiga wilayah kegiatan yaitu Sipirok,
Marancar dan Batang Toru. Dengan diajukan banding ini, harapan WALHI Sumut agar Hakim PTTUN ( Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan ), memeriksa ulang dan memeprtimbangkan bukti dan keterangan saksi yang diajukan WALHI.

Diketahui, majelis hakim PTUN Medan, menolak seluruh gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut pada Senin (4/3/2019).

Tidak hanya itu, dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jimmy Claus Pardede dan Effriandy dan Selvie Ruthyarodh (hakim anggota) menyatakan, penggugat (Walhi Sumut) untuk.membayar biaya perkara yang ditetapkan sebesar Rp300 ribu.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi serta data/dokumen, maka seluruh gugatan yang diajukan penggugat seluruhnya ditolak,” sebut Jimmy Claus Pardede di persidangan di PTUN Medan Jalan Bunga Raya, Medan.

Diketahui, Walhi Sumut menggugat SK Gubernur nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017

Dalam putusan tersebut majelis hakim menyatakan, penolakan tersebut didasarkan pada beberapa kesimpulan. Di antaranya penerbitan SK objek sengketa yang dinilai sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penerbitan SK objek sengketa baik ditinjau dari aspek kewenangan, prosedur formal maupun substansi materil telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik,” ujar hakim.

Menurut hakim, dengan demikian maka gugatan penggugat agar menerbitkan surat yang menyatakan, SK sengketa objek menjadi batal dan tidak sah, tidak memiliki dasar hukum.KM-red