Sedang Tangani Kasus Lapangan Barosokai. Kepala Kejari Medan : Kita Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

oleh

MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), segera menetapkan oknum pejabat sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Ini ditegaskan, Kepala Kejari Medan Dwiharto (foto) didampingi Kasipidsus Sofyan Hadi dan Kasipidum Parada Situmorang, kepada wartawan, Senin (23/8/2019).

Pentletapan calon tersangka itu, kata Dwiharto, adalh bagian dari 5 kasus dugaan korupsi yang ditangani Intel dan Pidsus Kejari Medan.

” Allhamdulillah, dalm waktu dekat 1 perkara dugaan korupsi yang kita tangani naik dari penyelidikan (lid) ke tahap penyidikan (dik). Artinya, kita sudah mendapatkan calon tersangkanya,” sebut Kepala Kejari Medan.

Saat ini, tambah Dwiharto, penyidik Pidsus masih meminta keterangan saksi ahli dan audit BPKP untuk menghitung besarnya kerugian negara.

” Jika sudah kita peroleh keterangan ahli dan audit BPKP, penyidik segera meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka,” terangnya.

Ditanya, apa saja 5 kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani dan dari instansi apa, Dwiharto tidak menjelaskan secara spesifik, karena masih tahap penyelidikan. ” Sabar, dalam waktu dekat calon tersangka dugaan korupsi yang ditangani segera diumumkan,” ujarnya.

Menurut sumber, tim Pidsus Kejari Medan saat ini sedang mengusut  pengalihan lapangan Barosokai Jalan Rahmadsyah Medan. Kabarnya sejumlah pejabat Pemko Medan telah diperiksa.

Diketahui, anggaran yang digunakan untuk membeli lahan Lapangan Barosokai bersumber dari APBD Dinas TRTB Medan tahun 2017, untuk ruang terbuka hijau Kota Medan sebesar Rp 100 miliar.

Pembayaran uang Rp 15,7 miliar dari APBD 2017 sebesar Rp 100 miliar itu dilakukan Pemko Medan kepada Wilson Chandra pada tahun 2018.KM-red