koranmonitor – MEDAN | Selebgram MY alias Y (29) yang tinggal di Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, ditangkap karena terlibat sindikat jaringan pengedar narkoba.
Selebgram asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu ditangkap, Rabu (30/10/2025) di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Deli Serdang sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan pada keterangan persnya, Selasa (5/11/2024) mengatakan, dari penangkapan MY alias Y ini berhasil disita barang bukti tas ransel berisi 5 bungkus narkotika jenis sabu, dalam kemasan teh cina dan 2 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis pil ekstasi warna biru.
Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menerangkan bahwa
“Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut baru diterima tersangka MY alias Y dari seorang laki-laki, yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri memakai jaket hitam mengendarai sepeda motor Honda Beat coklat doff,” sebut mantan Kapolres Metro Bekasi
Ditambahnya, rencananya narkotika tersebut akan diserahkan MY alias Y kepada laki-laki berinisial NH alias D. Setelah mendapat keterangan dari MY alias Y, anggota lantas melakukan pengembangan dan mencari laki-laki yang menyerahkan sabu dan ekstasi itu kepada MY alias Y.
Tepat pukul 15.00 WIB, personel Satnarkoba Polrestabes Medan melihat laki-laki dengan ciri-ciri tersebut di atas di Jalan Tanah Mujur, Desa Sibiru-biru, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang.
Orang tersebut diduga yang menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada tersangka MY alias Y. Saat itu juga anggota menghampiri orang itu lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 klip plastik berisikan 2 butir pil ekstasi.
“Barang bukti tersebut ditemukan dari dalam saku jaket hitam yang dipakainya. Setelah mengamankan barang bukti, anggota lalu menanyakan kepemilikan atas narkotika tersebut,” jelas Kombes Gidion.
Saat ditanya, laki-laki yang belakangan diketahui berinisial SS alias A (29) warga Jalan Air Bersih ujung Gang Rezeki, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota itu mengaku sabu dan ekstasi yang diserahkan kepada Selebgram MY alias Y itu adalah miliknya.
“Katanya sabu dan ekstasi itu baru ia dapat di pinggir jalan arah menuju Sibiru-biru yang disuruh ambil oleh seorang berinisial D (lidik). Tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa benar ia yang menyerahkan satu buah tas ransel hitam berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada Selebgram MY alias Y atas suruhan D (masih dalam lidik),” papar Kombes Gidion.
Setelah mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya, personel Satnarkoba Polrestabes Medan lantas meminta SS alias A untuk menunjukan narkotika lainnya.
Saat itu tersangka SS alias A mengaku bahwa masih ada lagi narkotika yang ia simpan di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru. Langsung saja personel Satnarkoba Polrestabes Medan menuju perumahan tersebut dan satu buah tas ransel berisikan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis ekstasi warna biru.
Personel Satnarkoba Polrestabes Medan juga menemukan 6 bungkus plastik besar berisikan narkotika jenis pil ekstasi, 13 bungkus plastik berisikan sabu-sabu, 3 bungkus plastik kosong, dan 2 timbangan elektrik.
“Saat diinterogasi, tersangka SS alias A ini juga menerangkan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi itu didapatnya dari D (lidik), yang nantinya akan diantarkan sesuai arahan D,” sebut Kombes Gidion.
Di tempat terpisah, personel Satnarkoba Polrestabes Medan yang melakukan pengembangan atas narkotika jenis sabu dan ekstasi yang ditemukan dari Selebgram MY alias Y, di mana narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut akan diserahkan kepada NH alias D dengan cara Delivery Control.
Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, personel Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap NH alias D (37) warga Dusun I Tungkusan, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Deli Serdang. NH alis D dibekuk polisi di Jalan Tumpatan Gang Sempurna, Desa Tumpatan, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.
Dalam pemeriksaan, tersangka NH alias D mengaku yang akan menerima narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut dari Selebgram MY alias Y yang selanjutnya NH alias D akan mengirimkan narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut ke Jakarta via Bandara Kualanamu melalui orang lain yang masih dalam penyelidikan polisi.
“Jadi total barang bukti narkotika dari pengungkapan ini adalah 6000 gram sabu-sabu dan 70.000 butir pil ekstasi. Untuk pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati,” sebutnya.
“Analis sementara narkotika dengan sebutan pil ekstasi sebanyak 70.000 butir bisa digunakan untuk 70.000. Narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 6.000 gram bisa digunakan untuk 60.000 orang. Dengan demikian dari jumlah barang bukti tersebut secara keseluruhan dapat menyelamatkan 130.000 jiwa,” tutup Kombes Gidion. KM-ded/red