Setelah Dinonaktifkan, Kejagung Diduga Jerat Pidana Jaksa Pinangki Malasari yang Temui Djoko Tjandra

oleh -136 views

JAKARTA | Urusan seorang jaksa bernama Pinangki Sirna Malasari (foto) menemui terpidana korupsi Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra, berbuntut panjang. Selain di-nonjob-kan, ancaman pidana menanti Pinangki.

Pinangki awalnya diproses secara administratif pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Setelahnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) meneruskan hasil pemeriksaan itu ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus).

“Dari hasil pemeriksaan pengawasan sudah disampaikan direktur penyidikan untuk yang dugaan terhadap adanya suatu peristiwa yang diduga pidana itu sudah diserahkan ke Jampidsus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono di depan Gedung Bundar yang merupakan kantor Jampidsus di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (4/8/2020).

Proses selanjutnya sesuai dengan SOP (standard operating procedure) yang ada di Pidsus. “Maka laporan pemeriksaan pengawasan tadi akan dilakukan telaah oleh tim yang disampaikan Pak Dirdik (Direktur Penyidikan),” imbuhnya.

Di samping Hari berdiri Febri Ardiansyah yang merupakan Dirdik pada Jampidsus. Dia mengaku saat ini tengah mengkaji kemungkinan jeratan pidana, untuk Pinangki.

“Berkas pemeriksaan jaksa P (Pinangki) telah sampai di Pidsus dan kita terima dan kemarin kita lakukan pendalaman oleh teman-teman jaksa di Pidsus. Kemudian tahapannya nanti akan sampai ke saya selaku Dirdik. Nanti akan kita usulkan berikut apa hasil pendalaman apakah ini akan ditindaklanjuti oleh penyelidikan atau tidak, nanti kita lihat hasilnya,” ujar Febri.

Pinangki sebelumnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan. Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.

Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Hasilnya Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.

Pinangki terbukti melanggar disiplin. Pinangki terbukti pergi ke ke luar negeri tanpa izin tertulis dari pimpinan sebanyak sembilan kali sepanjang 2019.

MF/dtc