Sidang Dugaan Korupsi IPA Martubung, Terjadi Perubahan RAB1-3 Tak Sesuai Dengan Kontrak

oleh -104 views

MEDAN | Dinilai tidak konsisten, Bambang Sugeng selaku Manajer Proyek pada pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan Jaringan Pipa Transmisi (JPT) di Martubung TA 2012, yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Belawan, atas nama terdakwa Flora Simbolon ST,SE selaku staf keuangan Kerjasama Operasional (KsO) PT Promits-PT Lesindo Jaya Utama (LJU), Kamis (17/1/2019) diperiksa selama 2 jam lebih.

Bertempat di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan saksi beberapa kali berapa kal terlihat gugup ketika tim JPU dimotori Nurdiono SH mencecar saksi soal tupoksi dan fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya.

Tupoksi saksi mulai dari perencanaan, mengendalikan jalannya proyek hingga hal-hal teknis. Suasana sidang berangsur memanas ketika saksi ‘disodok’ JPU soal terjadinya perubahan Rencana Anggaran Belanja (RAB) 1,2 dan RAB 3 yang tidak sesuai dengan isi kontrak pengerjaan IPA dan JPT Martubung.

Pada perubahan RAB 1 menyangkut perencanaan pengerjaan proyek, kata Bambang, dirinya tidak tahu karena saat itu jabatan Manajer Proyek atas nama orang lain.

Namun pada RAB 2 (mengenai hasil pengerjaan engineering) dan RAB 3 (hasil pekerjaan yang sudah dilaksanakan KsO), Bambang tidak mampu menjelaskan atas perintah siapa bisa terjadi perubahan dari isi kontrak yang dikerjakan KsO PT Promits-PT LJU.

“Saya ingatkan saudara. Saudara bisa dikategorikan memberikan keterangan palsu di persidangan ini. Saudara telah disumpah,” tegas Nurdiono

Dalam hitungan detik suasana sidang memanas karena ketua tim kuasa hukum terdakwa Flora yakni Andar Sidabalok SH dan Parlindungan Tamba SH mengajukan protes.

“Keberatan yang mulia. Saudara JPU terkesan mengintimidasi saksi,” ungkap Tamba.

Majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH kemudian meminta tim JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa Flora Simbolon bisa saling menahan emosi. Nurdiono kemudian dipersilakan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang

Di bagian lain, saksi Bambang mengakui, proyek yang dikerjakan KsO PT Promits-PT LJU belum selesai 100 persen. Namun data dimaksud didapat berdasarkan laporan yang diterima dari anggotanya bernama Bakti.

Untuk kesekian kalinya, Bambang Sugeng terdiam ketika ditanya JPU apakah dirinya ada melakukan kroscek atas laporan yang diberikan anggotanya tersebut. Sedangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi tidak ada mebyebut kelelahan ketika diperiksa di Kejari Belawan dan tidak ada diintimidasi ketika membubuhkan tanda tangan pada BAP.

Nurdiono kemudian memohon agar panitera melalui majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH mencatat keterangan saksi soal pengerjaan KsO seluruhnya belum 100 persen.

Sementara Andar Sidabalok SH, ketua tim kuasa hukum terdakwa Flora mengajukan keberatan atas isi BAP yang diperbuat tim JPU. Temuan mereka ada 14 poin yang keterangannya persis sama padahal saksi yang dperiksa berbeda.

Ada kesan, imbuh Sidabalok, jawaban saksi Bambang dan saksi Mahd. “Ada dugaan jawaban saksi-saksi yang saru dengan lainnya seperti copy paste yang mulia,” kata Andar.

* Ke Rekening Siapa?

Sebelumnya dua saksi yakni Jenny selaju Kacab PT Bambang Wijaya dan Ismanto selaku Direktur PT Karyatama Elektrikal membenarkan ada dihubungi rekanan yakni KsO PT Promits-PT LJU mengenai produk barang bwrikut harga pealatan untuk pengerjaan IPA dan JPT Martubung semilai Rp58 miliar tersebut.

“Mohon maaf yang mulia, saya tidak fokus mengenai atas nama siapa rekening pihak yang melakukan pembayaran alat kami yang telah dibeli apakah KsO atau ibu Flora. Namin yang jelas 2 trafo dan 2 genset ada dibeli dari perusahaan lami,” tutur Jenny.

Sementara saksi Ismanto membenarkan sebelumnya ada pria bernama Mahdi (anggota saksi Bambang Sugeng) mendatangi kantor perusahaan saskia menanyakan harga panel pompa air produk Prancis tersebut.

Ketika itu, lanjutnya, ada dua panel Contract Change Order (CCO) senilai Rp2,8 miliar. “Hubungan bisnis seperti biasanya layaknya perusahaan bahkan kami dengan ibu Flora tegas. Harus ada DP 30 persen.

Setelah lunas baru barangnya kami kirim yang mulia, papar Ismanto. Sidang dilanjutkan Kamis (20/1/2019) mendatang.KM-apri