Sidang OTT Pasar Marelan, Dirut PD Pasar Medan Akui Terima Fee Rp 100 Juta Dari Terdakwa

oleh -77 views

MEDAN | Dirut PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya membenarkan ada menerima fee sebesar Rp 100 juta dari Ketua P3TM, saat menjadi saksi dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/2/2019).

Fee itu diambil Direktur PD Pasar, tapi bangunan lapak dan kios serta aktifitas pedagang belum berjalan.

Dihadapan majelis hakim diketuai Abdul Qodir itu, Direktur PD Pasar Medan menjadi saksi dalam sidang perkara OTT dengan terdakwa Ketua P3TM Pasar Marelan, Aliswan.

Selain itu saksi juga menerangkan, ada perjanjian itu dirinya selaku dirut PD. Pasar dengan Aliswan ketua P3TM dilakukan dihadapan notaris yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Dalam sidang itu, Rusdi menerangkan juga bahwa saat itu gedung pasar yang dibangun Perkim Pemkot Medan, merupakan masih kosong tanpa ada sarana dan prasarana untuk pedagang. 

Waktu itu para pedagang yang sudah diganti rugi oleh Pemko Medan hendak menempati gedung tanpa dilengkapi dengan prasarana.

“Maka hasil kesepakatan para pedagang yang dinaungi oleh P3TM mengajukan diri untuk membangun lapak pedagang serta sarana yang ada di dalam gedung tersebut,”ujarnya.

Kemudian ditindalanjuti dengan sosialisasi pada 11 Januari 2018, yang mengumpulkan pedagang adalah P3TM. Pada pertemuan itu, ia pun hadir dalam sosialisasi tapi hanya mendengar saja, sedangkan pada waktu itu terdakwa, yakni Ketua P3TM Aliswan menyampaikan harga lapak Rp 10 hingg Rp 13 juta.

Ketika majelis hakim menanyakan, kenapa ada kesepakatan harga antara PD Pasar Medan dengan P3TM, Rusdi menjawab hanya kesepakatan untuk serah guna atau pembangunan prasarana yang dilakukan swadaya oleh P3TM.

“Jadi tak ada dalam perjanjian tentang masalah harga lapak dalam perjanjian tersebut,”ujarnya.

Jadi hanya kesepakatan untuk membangun sedangkan masalah harga lapak atau tempat berjualan, itu kewenangan dari Pemko Medan. “Dalam hal ini Sekda Pemko Medan selaku Ketua Dewan Pengawas PD Pasar Medan,”ucapnya.

Nah waktu disepakati perjanjian melalui notaris pada 2 Maret 2018, kemudian setelah adanya aksi demonstrasi ke Pemko Medan akhirnya dikeluarkan penetapan harga perlapak Rp 5.4 Juta.

“Jadi ada yang demo, namun untuk diketahui mereka bukanlah pedagang yang selama berjualan dikawasan Pasar Marelan Lama,”ujarnya.

Rusdi juga menjelaskan bahwa hasil penetapan harga lapak yang diajukan oleh para pedagang dalam hal ini P3TM dalam sosialisasi itu pernah disampaikan ke PD Pasar Medan, kemudian itu diteruskan ke Pemko Medan.

Mendengar itu, majelis hakim mempertanyakan kembali soal Rp 100 juta yang disebut- sebut fee untuk PD Pasar Medan. Padahal menurut hakim pembangunan lapak dan kios belum ada dan kegiatan perdagangan belum berjalan. Jadi fee apa itu,” tanya hakim pada dirut PD. Pasar.

Mendengar pertanyaan hakim ketua tersebut, Rusdi (Dirut PD Pasar) sempat terdiam dan berfikir untuk menjawab pertanyaan hakim tersebut. Kemudian saksi menjawab dengan alasan takut pihak P3TM pada waktunya tidak sanggup membayar fee tersebut.

Masih dalam persidangan tersebut, soal adanya kutipan uang oleh Roni selaku bawahan Aliswan di  P3TM, masih dalam dibawah harga yang ditetapkan oleh Pemko Medan. “Jadi si Rotua baru membayar uang senilai Rp 5 juta, jadi masih ada kekurangan Rp 400 ribuan lebih. Dan si Rotua itu mendapat tempat untuk berdagang,”ujarnya.

Diakui juga dari yang Rp 5 jutaan,
tersebut sudah termasuk fee atau administrasi. “Itu sah, karena diserahkan untuk Kas Pemko Medan,”ucapnya

Rusdi dalam persidangan juga mengakui adanya pengajuan keberatan pada 21 November 2018 ke Pengadilan. “Setahu memang ada tapi kan sudah ditarik oleh Ketua P3TM,”ucapnya.

Mendengar itu, Jimmy menegaskan pencabutan gugatan, karena adanya kesepakatan. Kalau itu, yang dimaksud penasehat hukum maka itu merupakan kewenangan Pemko Medan. Dikatakannya, pihaknya selalu membantu para pedagang termasuk pedagang Pasar Marelan.

Sementara itu dalam sidang, Ketua P3TM, Aliswan menyebutkan, pembangunan saran dimulai awal Desember 2017, maka dilakukan sosialisasi harga. “Keberatan yang mulia hakim, pembangunan dilakukan pada Desember 2017, bukan setelah sosialisasi pada 11 Januari 2018,”cetus Aliswan.

Menjawab itu, Rusdi menjawab , pembangunan untuk mengisi sarana dan prasana, setelah sosialisasi 11 Januari 2018. Mendengar itu, Aliswan tidak mengajukan keberatan apa yang disampaikan Rusdi dalam keterangannya.KM-apri