MEDAN | Bebasnya warga binaan menggunakan alat komunikasi, seperti hape (ponsel), mendapat tanggapan sinis dari Kalapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Budi Argap Situngkir.
Saat dikonfirmasi via telepon terkait hal itu, Budi Situngkir malah bilang apabila ada temuan (ponsel dipakai warga binaan) agar dilaporkan kepadanya serta ke menteri (Menkum & HAM).
Bapak macam baru wartawan saja,” ujarnya sembari menimpali, agar awak media menyelidiki warga binaan yang leluasa menggunakan fasilitas ponsel di Lapas.
Lewat pesan singkat (SMS),
Orang pertama di Lapas Klas I Medan meminta agar diaampaikan ke hakim (terdakwa yang masih menjadi warga binaan, red) dihukum mati saja. “Dihukum mati saja, biar kapok,” tegasnya.
Indikasi warga binaan bebas menggunakan ponsel di Lapas ini menguap ke permukaan saat majelis hakim diketuai Sapril Batubara SH mengungkapkan keheranannya pada persidangan atas nama terdakwa Azhar alias Har dan (45) Muliadi alias Ahok, sesama penghuni Lapas Medan tanpa hak memiliki 5 kg sabu.
“Koq bisa ya warga binaan bebas komunikasi keluar Lapas?” tanya Sapril dalam sidang lanjutan ketika mendengarkan keterangan saksi dari personel Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut yang melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa ketika menjalani masa hukuman di Lapas Klas I Medan Azhar dan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah).
Kisah keheranan majelis hakim Sapril SH (warga binaan bebas pakai ponsel di dalam Lapas) terungkap itu bermula dari
Badan Nasional Narkoba (BNN) Povinsi Sumut berhasil menguak peredaran narkoba diduga kuat sindikat antar provinsi yang menyeruduk sampai ke warga binaan Lapas Klas I Medan.
Nah, berawal tertangkapnya Zulkifli selaku kurir yang hendak mengirim pesanan ke Lapas Medan menggunakan becak pengangkut barang di Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (11/9/2018) sekira pukul 05.00 WIB.
Petugas menemukan 2 kg serbuk putih (setelah dianalisa di laboratorium adalah sabu) yang disimpan di dalam boks depan beca yang dikendarai Zulkifli.
Hasil pengembangan lanjutan, petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap Muhammad Ali Umar alias Ali di Jalan Bina Kasih 3 Nomor 147 Kel. Jati Asih Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tim lainnya kemudian mengamankan kedua terdakwa yang juga penghuni Lapas Klas I Medan yakni Zulfikar, Muhammad Rizal. Sedangkan terdakwa Iswadi diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Eka Warni VII, Gedung Johor, Medan.
Terdakwa menolak permintaan abangnya terdakwa Izal untuk menerima titipan sabu dari Kudel.KM-apri