MEDAN-koranmonitor | Terjadi kemnali, sekelompok wanita melakukan aksi kekerasan perundungan terhadap anak perempuan di bawah umur di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Dilihat dari video yang beredar di media sosial (Medsos), Rabu (12/1/2022), korban dikelilingi sejumlah wanita.
Tak lama berselang, salah seorang pelaku melancarkan aksi kekerasan dengan menjambak, memukul menendang serta memaki-maki korban dengan kata – kata kotor.
Melihat beringasnya pelaku menghajar korban, salah seorang remaja perempuan sempat melerai. Namun pelaku tidak terima dan malah mengancam akan menghajar orang yang melerai.
“Aku selama ini kau bilang apa-apa aku diam,” kata pelaku sembari menjambak rambut korban kuat-kuat.
Atas kejadian ini, keluarga korban penganiayaan melapor ke Polrestabes Medan.
Ibu korban, M (41) mengatakan, aksi perundungan yang dialami anaknya sebut saja Bunga berusia 14 tahun ini terjadi pada tanggal 20 Desember 2022.
“Awalnya ada kesalahpahaman dari kawannya yang lain, yang bilangkan si pelaku ini keluarganya gak bagus,” kata ibu korban.
Situasi semakin runyam ketika temannya menyampaikan kepada pelaku bahwa korban berbicara hal negatif tentang keluarganya.
“Jadi pelaku emosi anak ku-lah sasarannya,” jelasnya.
M mengatakan, ketika anaknya sedang berada di rumah temannya di kawasan Setia Budi Medan, pelaku datang bersama 5 teman wanita. Pertengkaran mulut tak terhindarkan.
“Anak saya dibawa jalan belok ke Gang Cempaka 8, di situlah mereka menghajar anakku sedemikian rupa, yang ada di video itu lah mereka menghajar anakku,” katanya.
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban membuat laporan ke Polrestabes Medan pada 3 Januari 2021. Dia berharap polisi menindaklanjuti laporannya agar kejadian serupa tidak terulang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting ketika dikonfirmasi mengakui pihaknya telah menerima laporan korban.
“Laporan sudah kita terima dan sedang diperiksa,” tandasnya.KM-yus