Kadiskop UMKM Sumut Naslindo Sirait Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai Rp7,87 Miliar

Kadiskop UMKM Sumut Naslindo Sirait Jadi Tersangka Korupsi Dana Perusda Mentawai Rp7,87 Miliar

Kadiskop UMKM Sumut, Naslindo Sirait.

koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menetapkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Dr Naslindo Sirait SE MM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019 senilai Rp7,87 miliar.

Naslindo Sirait ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai. Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial YD yang menjabat sebagai Dewan Pengawas.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (23/1/2026) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), setelah penyidik merampungkan rangkaian penyidikan perkara tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, R Ahmad Yani, Senin (26/1/2026), mengatakan penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, ahli, alat bukti surat, serta hasil gelar perkara,” ujar Ahmad Yani.

Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp7.872.493.095. Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil penghitungan tim auditor bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Ahmad Yani menyebutkan, penyidik telah memeriksa 36 saksi yang berasal dari jajaran pengurus Perusda Kemakmuran Mentawai, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta pihak terkait lainnya. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan lima orang ahli sesuai bidang keahliannya untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik secara primair maupun subsidair.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Naslindo Sirait dan YD belum dilakukan penahanan. Penyidik menilai keduanya bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses penyidikan.

“Para tersangka dinilai kooperatif, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghambat proses penyidikan,” kata Ahmad Yani.

Dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai sebelumnya telah menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Perkara tersebut saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.

Ahmad Yani menegaskan, pengembangan perkara akan terus dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. “Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan terbuka untuk publik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Naslindo Sirait belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi wartawan. Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, mengaku telah mengetahui informasi terkait penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut tersebut. Namun, ia menyebutkan penanganan administratif bukan menjadi kewenangannya secara langsung.

“Saya sudah mengetahui informasinya. Untuk penanganan lebih lanjut, saya arahkan ke Badan Kepegawaian Daerah karena itu menjadi kewenangan mereka,” ujar Sulaiman Harahap, Senin siang. KMC/Tim

Exit mobile version