Kejari Belawan Terima Rp500 Juta Uang Pengganti dari Mantan Kepala SMAN 19 Medan Renata Nasution.
koranmonitor – MEDAN | Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menerima uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp500 juta dari terdakwa Renata Nasution (RN), mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan. Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan pada Senin (2/2/2026).
Renata Nasution merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Dalam perkara ini, RN didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Elvi Yulianti selaku Bendahara Dana BOS, Sudung Manalu sebagai Direktur CV Triman Jaya, serta Togap JT selaku Direktur CV Juara Putra Perkasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, mengatakan uang pengganti tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Belawan, Andri Rico Manurung, di Kantor Kejari Belawan, Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
“Uang pengganti senilai Rp500 juta diserahkan oleh pihak keluarga terdakwa RN dan selanjutnya diteruskan kepada Bendahara Penerima Kejari Belawan,” ujar Daniel dalam keterangan tertulisnya.
Daniel menambahkan, dana tersebut telah dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Belawan pada Bank Mandiri. Setelah perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht), uang tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Sebelumnya diketahui, perkara dugaan korupsi dana BOS yang melibatkan RN dan rekan-rekannya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
SMA Negeri 19 Medan yang berlokasi di Jalan KLY Sudarso, simpang Jalan Seruai, Kecamatan Medan Labuhan, tercatat menerima dana BOS sebesar Rp1.796.220.000 pada tahun 2022 dan Rp1.739.610.000 pada tahun 2023.
Dalam surat dakwaan disebutkan, RN melakukan penunjukan langsung terhadap penyedia barang dan jasa setelah adanya kesepakatan dengan pihak rekanan.
Dari setiap transaksi pengadaan, pihak sekolah memperoleh keuntungan sebesar 3 persen yang kemudian dipotong pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen, sehingga keuntungan bersih yang diterima terdakwa sebesar 2,5 persen per transaksi.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp996.374.837. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

