koranmonitor – JAKARTA | Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen, untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), menyusul pelimpahan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani kepolisian ke Kejaksaan Agung.
Habiburokhman menegaskan tim independen perlu dibentuk agar proses penyidikan berjalan objektif dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan Febrie Adriansyah.
“Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen yang terdiri dari pejabat senior dan tidak memiliki afiliasi dengan saudara FA,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan tim independen akan memperkuat kredibilitas proses hukum sekaligus memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
Ia juga menyampaikan Panitia Kerja (Panja) Khusus yang telah dibentuk Komisi III DPR RI akan mengawasi jalannya penyidikan yang dilakukan tim independen tersebut.
Habiburokhman memastikan Panja akan menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan transparan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, serta berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.
Anang menegaskan Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengakui rumah yang digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, merupakan kediaman pribadinya.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7/2026) itu menghasilkan penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, valuta asing senilai 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah dokumen dan telepon seluler.
Polda Metro Jaya menyatakan hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.
Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. KMC/R

