koranmonitor – MEDAN | Komisi IV DPRD Kota Medan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama instansi terkait guna membahas polemik tembok pagar City View yang berada di kawasan pinggiran Sungai Deli.
RDP tersebut akan digelar pada Senin, 26 Januari 2026, di Gedung DPRD Medan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Sumanjuntak, SH, mengatakan RDP ini bertujuan untuk memperjelas status perizinan pembangunan tembok pagar tersebut sekaligus merumuskan rekomendasi resmi DPRD.
“Senin, 26 Januari 2026, kita akan melaksanakan RDP dengan melibatkan instansi terkait, sehingga nantinya dapat dikeluarkan rekomendasi,” ujar Paul kepada wartawan, Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Medan telah menerima perwakilan warga yang bermukim di pinggiran Sungai Deli, Link XVI, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun.
Dalam pertemuan tersebut, warga meminta DPRD memfasilitasi pembongkaran tembok pagar City View yang diduga dibangun tanpa izin.
Aspirasi warga itu disampaikan melalui aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa yang tergabung dalam Kolaborasi Lembaga Investigasi Aktivis dan Media (KOLEGA).
Aksi tersebut berlangsung di Kantor Wali Kota Medan dan Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin (19/1/2026) lalu.
Dalam aksinya, massa menuntut agar tembok pagar City View di kawasan sempadan Sungai Deli segera dibongkar, karena diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II (BWSS II).
Massa juga menilai pembangunan tersebut telah berdampak langsung terhadap warga sekitar. Sebanyak delapan kepala keluarga (KK) disebut terdampak, bahkan penggunaan alat berat dalam proses pembangunan menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga. KMC/R












