KPK Dalami Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut, Saksi Mulai Diperiksa Pasca Vonis Topan Ginting

KPK Dalami Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut, Saksi Mulai Diperiksa Pasca Vonis Topan Ginting

Topan Ginting saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan.

koranmonitor – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, menyusul vonis terhadap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.

Topan sebelumnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026 setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Sumatera Utara,” ujar Budi kepada jurnalis, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, saksi yang dipanggil antara lain aparatur sipil negara dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Sumut serta sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kepala satuan kerja di lingkungan proyek jalan nasional wilayah tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, serta dua pihak swasta, Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Perkara ini terbagi dalam dua klaster, yakni empat proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, dengan total nilai mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga Muhammad Akhirun dan Rayhan Piliang berperan sebagai pemberi suap. Sementara penerima suap di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.

KPK menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta mengembangkan penyidikan dalam perkara tersebut. KMC/R

Exit mobile version