koranmonitor – MEDAN | Bambang (30), warga Stabat, Kabupaten Langkat ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) saat berada di Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal.
Tersangka telah beraksi terhadap lima wanita. Memuluskan kejahatannya, tersangka menggunakan aplikasi pencarian jodoh kemudian mengajak berkenalan hingga membawa kabur sepeda motor korban.
“Sasaran pelaku ini memang perempuan yang memiliki sepeda motor. Tersangka menjalin hubungan pacaran, lalu mengajak bertemu dua sampai tiga kali kemudian membawa kabur sepeda motor para korbannya,” terang Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Yunus Tarigan, Rabu (21/1/2026).
Kata dia, tersangka sudah lima kali melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
“Untuk sepeda motor hasil kejahatan dijualnya, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online. Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh pelaku untuk datang ke Polsek Sunggal dan membuat laporan,” katanya.
“Terhadap pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Medan Sunggal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya. KM-ded/R












