BC dan Bareskrim Polri Gagalkan Penyeludupan 119 Kg Sabu Asal Malaysia di Perairan Aceh Timur

oleh -22 views

BANDA ACEH | Seberat 119 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia yang diseludupkan ke Indonesia melalui perairan Krueng Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, berhasil digagalkan Bea Cukai (BC) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri).

Ini disampaikan Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Jumat (26/6/2020).

“Yang digagalkan petugas ada sebanyak 119 kg sabu asal Malaysia yang merupakan muatan kapal kayu KM Teupin Jaya,” ujar Isnu Irwantoro, Jumat (26/6).

Keberhasilan ini, kata ISNU, penindakan bermula dari informasi akan ada pemasukan barang yang diduga sabu berasal dari Malaysia di perairan Aceh, dan sekitarnya.

Pada Minggu (21/6/2029) satuan tugas (Satgas) kapal patroli Bea Cukai BC 20002 menindaklanjuti, dengan melakukan patroli laut di sekitar perairan Krueng Peureulak, Aceh Timur.

Tepat pukul 23.00 WIB, Satgas BC 20002 menjumpai kapal kayu KM Teupin Jaya, yang diduga adalah target yang bergerak ke arah Bayeun, Aceh Timur. Setelah KM Teupin Jaya berhasil dihentikan dan dikuasai, Satgas melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Hingga akhirnya Satgas menemukan 119 paket dengan berat 119 kilogram yang diduga jenis sabu (Metamfetamina) serta mengamankan tiga orang anak buah kapal (ABK).

Sebagai tindak lanjut atas penangkapan ini, Satgas Kapal Patroli BC 20002 yang diawaki Bea Cukai Kanwil Kepri ini, selanjutnya berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kantor Pusat. Kapal kayu, barang bukti, beserta ketiga tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Kuala Langsa untuk dilakukan pemeriksaan dan penelitian lebih mendalam.

Barang bukti 119 kg sabu dan ketiga tersangka telah diserahterimakan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Bareskrim Polri di Ruang Media Center Bea Cukai Kuala Langsa pada Rabu (24/6/2020). Selain itu, Bea Cukai juga telah melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri untuk pengembangan dan penyelidikan kasus lebih lanjut.

Bareskrim Polri menyatakan, kasus ini sudah sampai ke tahap pengembangan jaringan pengendali yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) kepolisian tahun 2014.

Isnu Irwantoro menyebutkan, penindakan yang telah dilakukan oleh Bea Cukai, juga tidak lepas dari kerja sama dan sinergi yang telah dibangun dengan Bareskrim Polri khususnya Direktorat Tindak Pidana Narkoba.

Fokus kerja sama yang telah dibangun selama tiga tahun ini adalah sharing information, joint operation, dan joint investigation.KM-Tim