BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,2 Hektar di Aceh Utara

oleh -7 views
BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,2 Hektar di Aceh Utara
BNN RI Musnahkan Ladang Ganja Siap Panen Seluas 1,2 Hektar di Aceh Utara.(Foto: Biro Humas dan Protokoler BNN RI/Ist)

koranmonitor – LHOKSEUMAWE | Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia kembali memusnahkan ladang ganja seluas 1,2 hektar di Provinsi Aceh, Senin (21/8/2023).

Pemusnahan 1,2 hektar yang ditemukan pada ketinggian 119 MDPL, di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, dipimpin Plt. Direktur Narkotika, Kombes Pol. Guntur Aryo Tejo.

Ladang ganja tersebut merupakan hasil temuan tim BNN dari kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA), bekerjasama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Berdasarkan hasil temuan yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, sebanyak 11.000 pohon dengan ketinggian berkisar antara 20 hingga 250 cm berhasil dimusnahkan.

Tanaman ganja dengan berat mencapai 5 ton dan jarak kerapatan antar tanaman berkisar antara 50 hingga 100 cm tersebut, dimusnahkan oleh 122 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN pusat, BNNK Lhokseumawe, unsur Polri dan TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Bea Cukai, dan Dinas Pertanian.

Pemusnahan terhadap ladang ganja di Desa Blang Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara tersebut dilaksanakan sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang didalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.KM-red