Diancam Video Asusila Diedar, Oknum Kades di Aceh Singkil Diperas Rp 70 Juta

oleh -98 views

ACEH | TIM Siber Pungli Polres Aceh Singkil melakukan melakukan penangkapan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT), terhadap dua pelaku pemerasan pada Selasa (12/5/2020) sekira pukul 17.00 Wib.

Kedua dua pelaku pemerasan inisial HP (31) dan IE (31) ditangkap, dengan modus pemerasan yang mengancam edarkan video asusila seorang Kepala Desa (Kades) Ketangkasan, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil.

Ini disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2020) siang, di Mapolres Aceh Singkil.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku terjaring oleh Siber Pungli karena melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa Inisial IB. Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti uang tunai Rp50 juta.

“Tim telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan di Desa Mandumpang Kecamatan Suro. Dengan modus operandi pemerasan dengan meminta uang Rp70 juta kepada korban,” ucap Mike.

Para pelaku mengancam korban, bila tak menyerahkan uang, maka akan menyebarkan video call yang isinya perbuatan asusila kades (korban) kepada khalayak umum.

Dengan ancaman tersebut, para tersangka meminta uang sebesar Rp70 juta. Dimana sebelum di-OTT telah menerima uang dari korban sebesar Rp15 juta rupiah.

Selanjutnya para Tim Siber melakukan identifikasi terhadap pelaku pemerasan, yang memiliki pekerjaan sebagai wiraswasta.

“Pada penangkapan itu kita menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp50 juta. Satu unit mobil merek Calya warna merah, tiga buah buku BPKB,. Tiga uunit handphone,” ucap Mike.

Mike menjelaskan, akan melakukan kelanjutan penyelidikan dengan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada. “Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Aceh Singkil, yang merasa telah menjadi korban agar segera melaporkan kepada pihak Polres untuk ditindaklanjuti. Karena adanya barang bukti mengarah ke luar,” terang Kapolres.

“Mengenai tiga buah alat bukti BPKB ini adalah milik korban. Yang dimana sebagai jaminan kepada pelaku dan akan dikembalikan bila uang yang diminta telah lunas,” sambungnya.KM-red