WaLii Gelar Diskusi Publik Menyelamatkan Hutan di Aceh Tamiang

oleh -37 views

ACEH TAMIANG | Sejumlah lembaga di Aceh Tamiang menggelar diskusi publik, terkait masa depan hutan.

Diskusi yang digagas Wahana Lingkungan Independen (WaLii) digelar di kafe Karangbaru, Aceh Tamiang, Rabu (31/7/2019) pagi.

Pemberi materi dari KPH Wilayah III dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tamiang, diberi porsi memaparkan kondisi hutan saat ini.

“Tujuan diskusi ini untuk menyelematkan hutan di Aceh Tamiang, sekaligus mencari tahu bagaimana cara mengelolanya,” kata Muhammad Suhaji, Direktur Eksekutif WaLii.

Dia menjelaskan kondisi hutan di Aceh Tamiang sudah masuk kategori mengkhawatirkan, akibat perambahan hutan yang masif.

“Pelaku biasanya menggunakan modus membuka lahan perkebunan. Padahal itu kawasan hutan,” jelasnya.

Selain dihadiri sejumlah LSM yang bergerak di bidang lingkungan, diskusi yang berlangsung satu hari ini juga diikuti pelajar dan mahasiswa.

Diskusi publik dengan tema “Menyelamatkan Hutan Tersisa Aceh Tamiang” mengungkap ancaman perambahan masih terbuka lebar terjadi di masa mendatang.

Ancaman ini muncul karena dampak masifnya perambahan hutan dan penambangan ilegal di kawasan hutan. Mirisnya, aksi tersebut belum didukung regulasi yang ketat.

“Penyebab terjadi kerusakan hutan di antaranya illegal logging, lemahnya regulasi dan kebutuhan SDA sebagai pemenuhan hidup,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHK Aceh Tamiang, Zulkifli.

Dia setuju bila hutan dikelola sesuai fungsinya. Namun pengelolaan ini juga butuh rencana agar pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.

Kadiv Kelembagaan dan Pendidikan Aceh, Ahmad Shalihin memaparkan total luas kawasan hutan dan Kawasan Ekosistem Leuser di Aceh Tamiang 86.419,99 hektare terdiri atas hutan lindung 50.430,84 hektare, hutan produksi 35.194,64 hektare, taman nasional 794,51 hektare dan KEL 75.011 hektare.

Walhi menurutnya juga sudah melakukan pemetaan terkait ancaman keutuhan fungsi kawasan hutan. Diantaranya laju investasi SDA berbasis kawasan hutan, illegal logging dan minning, pola ruang tidak sesuai daya dukung dan tampung.

“Pembangunan infrastruktur atau energi juga menjadi bagian ancaman keutuhan fungsi hutan,” kata dia.

Muhammad Suhaji, Direktur Eksekutif WaLii selaku penggagas diskusi ini, cukup mengapresiasi pendapat pemateri karena dinilai bisa menjadi masukan pemerintah daerah dalam mengelola hutan.KM-red