Berantas Judi Online, Menkominfo Blokir 800 Ribu Situs dalam 6 Bulan

oleh -23 views
Berantas Judi Online, Menkominfo Blokir 800 Ribu Situs dalam 6 Bulan
Ilustrasi. Situs Judi Online

koranmonitor – JAKARTA | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan pemblokiran terhadap 800 ribu situs judi online. Pemblokiran dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.

“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, dalam keterangan tertulis Kominfo, Selasa (2/12/2023).

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, sepanjang 17 Juli 2023 hingga 30 Desember 2023 total konten judi online yang diblokir sebanyak 805.923.

Adapun rinciannya yakni periode 17-31 Juli sebanyak 30.013 konten, Agustus sebanyak 55.846 konten, September sebanyak 96.371 konten, dan Oktober sebanyak 293.665 konten. Kemudian pada November sebanyak 160.503 konten diblokir, dan 30 Desember sebanyak 168.895 konten.

Lebih lanjut, pemblokiran yang dilakukan pada situs judi online sebanyak 596.348 situs dan IP, kemudian pada platform Meta 173.134, di akun platform file sharing sebanyak 29.257, pada Google dan Youtube 5.993, platform X sebanyak 367, platform Telegram 170, 15 platform TikTok, 8 platform App Store, dan 1 platform Snack Video.

Menkominfo juga memblokir lebih dari 5 ribu rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi dimanfaatkan untuk aktivitas judi online. Budi mengatakan Kominfo bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran pada rekening terkait judi online.

“Kominfo berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dalam memberantas judi online. Kami bekerja sama dengan OJK, penyelenggara layanan telekomunikasi dan internet dan platform digital,” ucapnya.

Budi telah meminta penyedia layanan internet (ISP) dan operator seluler untuk meningkatkan pemberantasan judi online dengan memastikan ketepatan sinkronisasi sistem pada database situs yang mengandung konten perjudian. Dia juga memberikan teguran keras pada Meta karena masih ditemukan banyak konten judi online di platform tersebut.

“Teguran ini mengharuskan Meta untuk segera meningkatkan penanganan konten, dan iklan dengan muatan perjudian online pada platform yang dikelolanya dalam 1×24 jam,” tegas Budi.

Budi menyebut langkah Meta dalam penanganan konten maupun iklan judi online menunjukkan kalau semua pihak perlu terlibat dalam memberantas judi online.

“Penanganan judi online dapat berlangsung jauh lebih optimal dengan adanya kepedulian dan keterlibatan berbagai stakeholder,” katanya. KMC/detik.com