Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset

oleh -19 views
Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset
Jaksa Agung Lantik Amir Yanto Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset (Foto: dok. Kejagung)

koranmonitor – JAKARTA | Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Amir Yanto menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset yang menjadi satuan kerja baru di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Burhanuddin berharap Badan Pemulihan Aset dapat memulihkan perekonomian negara.

“Prosesi ini akan menjadi tiang pancang sejarah untuk menempatkan lembaga Kejaksaan sebagai titik sentral dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan keuangan serta perekonomian negara,” ujar Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (19/2/2024).

Burhanuddin mengucapkan selamat kepada Amir Yanto yang dilantik hari ini. Burhanuddin meyakini penempatan jabatan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset telah ditentukan melalui pertimbangan, evaluasi, dan penilaian sebagai pimpinan yang memiliki kredibilitas.

“Saya yakin Kepala Badan Pemulihan Aset yang baru saja dilantik akan mampu untuk mewujudkan cita-cita besar kita semua melalui dukungan, penguatan, serta akselerasi yang akan diterapkan pada satuan kerja Badan Pemulihan Aset, guna terciptanya output kinerja yang maksimal dalam rangka mewujudkan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal Pemulihan Aset,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin menyampaikan hal ini merupakan tonggak sejarah pelantikan pejabat Kepala Badan Pemulihan Aset yang pertama. Menurut Jaksa Agung, menjadi seorang pionir tidaklah mudah, ibarat sebuah kapal besar yang baru saja dilarung ke lautan.

“Menjadi nakhoda pertama pada Badan Pemulihan Aset bukanlah posisi mudah serta nyaman sebagaimana dipersepsikan. Terdapat tanggung jawab besar yang harus diemban dan banyak permasalahan mengenai pengelolaan serta pemulihan aset yang harus diselesaikan,” kata Burhanuddin.

Badan Pemulihan Aset merupakan supporting function terhadap keberhasilan penegakan hukum Kejaksaan, baik yang dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Umum maupun pada Bidang Tindak Pidana Khusus. Hal tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 30A Undang-Undang Kejaksaan.

Burhanuddin juga berpesan kepada Kepala Badan Pemulihan Aset untuk segera beradaptasi dengan tugas baru, struktur organisasi yang baru serta visi dan misi Badan Pemulihan Aset. Hal tersebut penting untuk dilaksanakan mengingat lingkup tugas yang baru sangatlah kompleks, dimulai pada penelusuran aset, pengelolaan aset, hingga penyelesaian aset.

Selain itu, Burhanuddin mengatakan satuan kerja Badan Pemulihan Aset bukan hanya berada di level pusat, melainkan sampai ke level Kejaksaan Negeri. Oleh karena itu, diperlukan kesatuan pola kerja serta standardisasi kinerja sampai ke tingkat paling bawah.

Guna memastikan Badan Pemulihan Aset tetap melaju dalam koridornya, Jaksa Agung meminta pejabat baru segera menyusun blueprint serta roadmap yang menjadi landasan bagi satuan kerja untuk pelaksanaan tugas yang paripurna, taat prosedural dengan disertai kehati-hatian dan kecermatan.

Jaksa Agung mengungkapkan bahwa niatan untuk menjadikan Badan Pemulihan Aset sebagai Central Authority (CA) dalam hal pemulihan aset tentu tidaklah mudah. Jaksa Agung menilai momentum untuk mencapai hal itu ialah melalui proses legislasi Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini sedang bergulir.

“Saya harap Badan Pemulihan Aset dapat dipercaya sebagai satu-satunya pelaksana otoritas pemulihan aset dalam satu database pemulihan aset nasional dan sebagai pelaksanaan asas terpadu dalam pemulihan aset,” pungkas Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini, yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini, serta para pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. KMC