SERANG | Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin, menyatakan
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mengapresiasi dan dukungannya kegiatan penguatan Zona Integritas, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon, menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ini disamapikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Zainal Muttaqin ketika membuka materi di acara Penguatan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK-WBBM di Lapas Kelas IIA Cilegon, Selasa (6/8/2020).
“Mudah-mudahan komitmen tidak hanya sekedar dideklarasikan, tapi betul-betul diwujudkan. Ini memang merupakan tahapan yang sangat berat. Untuk itu Ombudsman RI sangat mengapresiasi upaya-upaya yang dilakukan, dalam rangka penguatan pembangunan Zona Integritas,” sebut Zainal.
Ditambahnya, mengenai catatan Ombudsman terkait beberapa lembaga yang sudah mencanangkan Zona Integritas, tapi tidak bergerak menjadi WBK-WBBM. Ini dikarenakan bisa jadi kehilangan arah atau komitmen awal belum terbangun dengan baik. Untuk itu perlu memberikan pemahaman dan penguatan secara terus menerus.
Zainal menyampaikan, untuk memastikan Lapas Kelas IIA Cilegon tidak keluar dari koridor yang sudah direncanakan, maka harus dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap upaya yang sudah dilakukan.
Hal paling sederhana adalah dengan melihat penerapan standar pelayanan publik.
“Ombudsman mengadakan survey untuk menilai kepatuhan terhadap Badan Publik, dan selalu mengingatkan kepada Badan Publik, apakah standar layanan publik yang dilakukan sudah sesuai dengan 14 komponen minimal, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” sebutnya.
Zainal juga menambahkan, Ombudsman mendorong agar setiap badan publik menyediakan kanal pengaduan, sesuai amanat undang-undang.
” Tidak hanya masyarakat yang menyampaikan pengaduan melalui kanal tersebut yang akan memperoleh manfaatnya. Tapi juga badan publik atau penyelenggara layanan itu sendiri bisa memperoleh bahan, dan masukan untuk memperbaiki serya meningkatkan lagi layanan. Secara teknis sudah dituangkan dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2013,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Masjuno menyampaikan, acara yang dilaksanakan merupakan upaya pembekalan dan penguatan, bagi jajaran lapas cilegon betul-betul dapat mewujudkan WBK dan WBBM.
”Kami pandang perlu jajaran mendapatkan wawasan dan pengarahan dari sudut pendang yang berbeda, dalam rangka peningkatan tata Kelola organisasi,” ujar Masjuno di depan peserta dan tamu yakni Kepala Perwakilan BPKP Banten, M. Masykur beserta jajaran dan Asisten Ombudsman RI Banten Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Sirojudin.KM-Rel/mf