Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor
koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) terus memperkuat tata kelola aset daerah secara berkelanjutan, antara lain melalui percepatan sertifikasi tanah dan penyelesaian aset bermasalah.
Kepala BKAD Sumut, Timur Tumanggor, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
“Upaya ini kami lakukan untuk mewujudkan pengelolaan aset yang tertib administrasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” ujar Timur, Senin (6/4/2026).
Berdasarkan data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2023, sebanyak 849 persil tanah milik Pemprov Sumut tercatat belum bersertifikat. Pemprov Sumut pun menetapkan target sertifikasi setiap tahun sebagai bagian dari pengamanan aset daerah.
Pada 2024, target pensertifikatan ditetapkan sebanyak 598 persil. Hingga akhir tahun, sebanyak 220 persil telah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan realisasi sertifikat terbit sebanyak 34 persil.
Sementara itu, pada 2025, target pensertifikatan sebanyak 564 persil. Hingga 31 Desember 2025, sebanyak 416 persil telah didaftarkan ke BPN dan 38 persil di antaranya telah terbit sertifikatnya.
Hingga Maret 2026, jumlah tanah milik Pemprov Sumut yang telah bersertifikat tercatat mencapai 1.157 persil.
Untuk 2026, Pemprov Sumut menargetkan pensertifikatan terhadap 772 persil tanah. Hingga 31 Maret 2026, sebanyak 121 persil telah diajukan pendaftarannya ke BPN, namun masih dalam proses sehingga belum terdapat realisasi penerbitan sertifikat.
Selain percepatan sertifikasi, Pemprov Sumut juga menuntaskan penyelesaian 31 aset bermasalah.
Dalam rangka mendorong percepatan, Pemprov Sumut telah menerbitkan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.17/2071/2024 tentang Pensertifikatan Tanah Milik Daerah. Langkah lain yang dilakukan meliputi pembentukan Tim Percepatan Pensertifikatan, rekonsiliasi data dan inventarisasi alas hak tanah bersama pemerintah kabupaten/kota, serta pelaksanaan coaching clinic percepatan sertifikasi tanah.
Pemprov Sumut juga melakukan koordinasi intensif dengan organisasi perangkat daerah (OPD), menetapkan Surat Keputusan Tim Pensertifikatan Tanah Tahun Anggaran 2026, serta menyampaikan laporan progres mingguan kepada pengguna barang sebagai bentuk pengendalian dan monitoring.
Selain itu, Pemprov Sumut melakukan pemetaan terhadap aset yang belum dimanfaatkan secara optimal (aset idle) sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan barang milik daerah. Berdasarkan hasil pemetaan, terdapat 113 aset yang dikategorikan sebagai aset idle.
Pada 2026, sebanyak 52 aset idle telah dilakukan penilaian melalui kerja sama dengan Penilai Pemerintah pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sumatera Utara. Proses penilaian masih berlangsung untuk memperoleh nilai wajar sebagai dasar pemanfaatan aset.
Aset yang telah selesai dinilai selanjutnya akan dimasukkan ke dalam aplikasi pemanfaatan aset daerah. Dengan demikian, masyarakat, pelaku usaha, maupun calon mitra kerja sama dapat mengakses informasi aset secara terbuka.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi, kemudahan akses informasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah dalam rangka mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). KM-fah/R

