Pergantian Kapolri, LBH Medan: Reformasi Harga Mati

Pergantian Kapolri, LBH Medan: Reformasi Harga Mati

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH

koranmonitor – MEDAN | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada DPR RI mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

DPR RI telah menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan pada 1 Oktober 2026.

Pergantian pucuk pimpinan Polri ini berlangsung di tengah maraknya persoalan di tubuh Polri, semisal kriminalitas, penegakan hukum dan pengawasan. Serta permasalahan meningkatnya peredaran narkotika hingga berbagai sorotan terhadap tindakan represif aparat kepolisian dalam menghadapi masyarakat.

Pergantian Kapolri seyogianya dipandang sebagai momentum untuk menguji keseriusan negara dalam membenahi institusi Polri secara menyeluruh (Reformasi Polri).

Pengalaman Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) justru perlu diuji secara kritis, terutama terhadap efektivitas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Seyogyanya gambaran persoalan di tubuh Polri telah dihimpun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam laporan reformasi yang mencapai sekitar 3.000 halaman dan telah diserahkan kepada Presiden pada 5 Mei 2026.

Laporan tersebut memuat berbagai temuan, kritik dan rekomendasi mengenai pembenahan kelembagaan, pengawasan, pelayanan kepolisian, penanganan demonstrasi, hingga penguatan mekanisme akuntabilitas Polri.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menekankan 3.000 halaman rekomendasi tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif di meja Presiden. Setelah diangkat, Kapolri baru harus menjadikannya sebagai peta jalan reformasi yang diterjemahkan ke dalam target, indikator, batas waktu, penanggung jawab dan evaluasi yang dapat dipantau publik.

“Reformasi Polri menjadi harga mati dan harus dibuktikan melalui perubahan nyata dalam praktik, terutama menghentikan tindakan represif, mencegah kriminalisasi, memperkuat pengawasan, dan memastikan seluruh kewenangan kepolisian dijalankan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel serta menghormati HAM.,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH, MH, Jumat (2/10/2026).

Persoalan Polri hari ini tidak dapat dilepaskan dari panjangnya catatan buruk dan kritik publik terhadap kinerja dan tata kelola institusi Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Persoalan tersebut menjadi semakin krusial karena kewenangan kepolisian bersentuhan langsung dengan hak-hak fundamental warga negara, mulai dari penangkapan dan penahanan, penyidikan, penggunaan kekuatan, hingga pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.

Dalam pelaksanaannya, tindakan kepolisian berulang kali menjadi sorotan terkait penggunaan kekuatan berlebihan, kriminalisasi, intimidasi, dan pembatasan kebebasan sipil.

Praktik demikian kerap melanggar hak-hak masyarakat atas jaminan hak hidup dan rasa aman sebagai mana dalam Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak atas kebebasan pribadi dan perlindungan dari penangkapan sewenang-wenang, serta hak atas kebebasan berpendapat dan berkumpul dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 UU HAM. KM-ded/R

Exit mobile version