koranmonitor – MEDAN | Seorang penadah sepeda motor curian ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung dari di Jalan Makmur, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari tersangka Hairul Sitepu disita 7 unit sepeda motor. Penindakan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan kehilangan sepeda motor milik Samuel Butar-Butar.
Terungkapnya kasus penadahan kendaraan bermotor itu berawal dari diamankannya tersangka eksekutor bernama Angga Nugraha.
Berdasarkan pemeriksaan diketahui, sepeda motor milik korban telah dipindahkan kepada seorang pria berinisial Reva.
Kemudian personel melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan, yang mengaku menjual sepeda motor hasil curian itu kepada penadah (pelaku, red) Hairul.
Selanjutnya, personel melaksanakan gelar perkara dan menggerebek rumah penadah Hairul dan didapati tujuh unit sepeda motor curian.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, Sabtu (24/1/2026) mengatakan, kasus penadahan sepeda motor itu masih dalam penyelidikan lanjutan. Untuk seluruh barang bukti dan para terduga pelaku telah dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Polisi terus mendalami peran setiap pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sepeda motor curian di wilayah hukum Polrestabes Medan,” pungkasnya. KM-ded/R











