Satres Narkoba Polresta Deli Serdang amankan pengedar sabu dan barang bukti. (Foto. KMC)
koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Dusun II, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.
Dia adalah, AKD (49), warga Jalan Sidomulyo Pasar 9, Kabupaten Deli Serdang. Darinya disita barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,28 gram, lima bungkus plastik klip kosong, satu sekop sabu, dua timbangan digital dan dua unit telepon seluler.
Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka.
“AKD berhasil kami tangkap setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengannya karena diduga sering mengedarkan narkoba di sekitar Dusun II, Desa Bakaran Batu,” kata Fery, Kamis (30/7/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah AKD, yang diamankan tanpa perlawanan.
“Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan barang bukti narkotika dan sejumlah alat diduga digunakan untuk mengedarkan sabu,” sebutnya.
Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus menelusuri dan memburu pelaku lainnya, baik yang memakai maupun mengedarkan narkoba,” pungkasnya. KM-ded/R

