Dua Pria Ditangkap Polres Binjai, Sabu 3,9 Gram Diamankan
koranmonitor –Ā BINJAI | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai mengamankan dua pria berinisial ER (31) dan JSP (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Binjai.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane mengatakan, kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda. ER ditangkap di Desa Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9/2026).
Sementara JSP ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (4/9/2026).
“Dari tangan kedua pelaku ER dan JSP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,941 gram,” kata Ismail, Kamis (10/9/2026).
Selain sabu, polisi turut mengamankan satu kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu, dua unit telepon seluler, satu sekop dari pipet plastik, satu dompet warna cokelat, dua plastik klip, serta satu unit timbangan elektrik.
Ismail menegaskan, Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penindakan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen jajarannya dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Binjai mengimbau masyarakat turut membantu pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110. KM-andy/R

