Tersangka kurir sabu dalam sepatu diamankan di Mapolda Sumut. (Foto. KMC)
koranmonitor – MEDAN | Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap upaya penyelundupan narkoba modus diselipkan dalam sepatu, di bandara Internasional Kualanamu.
Satu orang tersangka berinisial RS (24), warga Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditangkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi menjelaskan, dari tersangka didapat barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 398.2 gram yang disembunyikan dalam sepatu yang digunakannya.
“Barang bukti itu didapat di dalam sepatu yang dipakai, yang bersangkutan seberat 398.2 gram sabu-sabu,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Andy Arisandi, Kamis (10/9/2026).
Pengungkapan modus mengirimkan narkoba lewat bandara dilakukan pada Rabu (2/9/2026) sekira pukul 23.45 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu, ada calon penumpang mencurigakan.
Kemudian personel Ditresnarkoba datang ke lokasi, dan memeriksa tersangka RS, hingga ke sepatu warna biru merek Nike yang digunakan.
Di dalam sepatu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 4 bungkus.
Andy menjelaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, hendak berangkat dari Kualanamu, lalu transit ke Jakarta, dan lanjut ke Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial M, di Kabupaten Aceh Utara.
Tersangka diimingi akan memperoleh upah sebesar Rp 5 juta, apabila berhasil mengantar sabu-sabu ke Lombok.
Sampai saat ini polisi masih memburu terduga pelaku lainnya, termasuk pemasok narkoba.
Untuk tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut. KM-ded/R

