Kadisnaker Sumut, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP., M.SP
koranmonitor –Ā MEDAN | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, mendorong percepatan perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Sumut melalui Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Berdasarkan data dari Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut menyebutkan total tenaga kerja di Sumut, berjumlah 7.332.107 pekerja. Namun, dari realisasi program UCJ Sumut ini, tercatat tenaga kerja yang dilindungi sebanyak 2.516.232 pekerja atau 34,36 persen.
Sedangkan, tenaga kerja belum dilindungi di Sumut, sebanyak 4.805.875 pekerja. Data tersebut, realisasi program UCJ Sumut hingga Agustus 2026 ini, pekerja yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota di Sumut.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Sumut, Dr. Illyan Chandra Simbolon, S.STP., M.SP mengatakan pihaknya terus berkolaborasi dengan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, perusahaan hingga pihak terkait, dalam memperluas program UCJ Sumut ini.
Illyan Chandra Simbolon mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pelaku usaha di Sumut, untuk segera dapat mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran).
“Melalui penguatan fungsi pengawasan melekat di dinas yang membidangi ketenagakerjaan, memastikan kepatuhan perusahaan terhadap kepatuhan jaminan sosial pekerja baik BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan non PBI,” kata Illyan Chandra Simbolon, di Kota Medan, Kamis 10 September 2026.
Illyan Chandra Simbolon dalam memaksimalkan program UCJ Sumut, terus melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan di Sumut, dengan melibatkan seluruh UPT Disnaker Sumut, Dinasker Kabupaten/Kota.
“Pembinaan kepada perusahaan dilakukan oleh Kabupaten/Kota setempat, dengan penguatan peran pengawas yang ditugaskan oleh UPT pengawasan setempat. Sehingga tidak ada lagi perusahaan yang abai terhadap jaminan sosial pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Illyan Chandra Simbolon.
Illyan Chandra Simbolon menjelaskan dalam peningkatan UCJ Sumut, membutuhkan kolaborasi dan kerja bersama seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, perangkat daerah, dunia usaha, pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya.
Illyan Chandra Simbolon juga mendorong agar Oemerintah Kabupaten/Kota di Sumut, mengambil peran lebih aktif. Percepatan UCJ, tidak mungkin hanya dibebankan kepada Pemprov Sumut maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Setiap daerah perlu menyusun rencana aksi yang konkret, termasuk memasukkan dukungan perlindungan pekerja, ke dalam perencanaan dan penganggaran daerah dan juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR, serta mengoptimalkan sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan,” kata mantan Kadisnaker Kota Medan itu. KM-fah/R

