Bawaslu Sumut: Paslon Gubsu dan Wagubsu Jangan Kampanye di Masa Tenang, Apalagi di Rumah Ibadah

oleh -14 views

MEDAN | Bawaslu Sumut mengingatkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk dewasa berpolitik. Masa tenang tidak boleh lagi dipergunakan untuk berkampanye apalagi dilakukan di rumah ibadah.

“Pada 27 Juni adalah hari pemungutan suara, dan saat ini adalah masa tenang, maka itu kampanye tidak diperkenankan di mana pun, apalagi rumah ibadah. Pemilu ini kan pemilu orang dewasa, yang milih dan memilih ada syarat, jadi dewasalah berpilkada. Kalau masih ada menggunakan rumah ibadah, itu namanya tidak dewasa. Kita minta dewasalah dalam berpolitik, berdemokrasi, berpilkada, karena memang pilkada itu dikhususkan untuk orang dewasa,” kata anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri, di Medan, Senin (25/6/2018).

Ditegaskannya, bahwa Bawaslu bukannya melarang bentuk-bentuk kegiatan keagamaan. Yang dilarang adalah menggunakan tempat ibadah mengajak untuk memilih salah satu Paslon di Pilkada. Seperti misal kegiatan subuh berjamaah, tentunya tidak dilarang.

“Subuh berjamaah, tidak dilarang. Namun ajakan-ajakan untuk memilih tidak diperbolehkan. Kalau ada yang melakukan itu tidak dewasa. Paslon pun harusnya dewasa ini menghadapi masa tenang ini, jangan lakukan melakukan pelanggaran,”tegasnya.

Dalam rangka pengawasan masa tenang ini menurutnya, jajaran pengawas akan berperan aktif melakukan pengawasan di tengah-tengah masyarakat. Apabila ada subuh berjamaah di lingkungan masing-masing yang ditemukan oleh pengawas, maka mereka akan turut berbaur untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut bukan menjadi ajang kampanye terselubung.

“Kita sudah instruksikan jajaran pengawas untuk aktif melakukan pengawasan masa tenang ini agar aturan dijalankan,” jelasnya. Pemungutan suara Pilkada serentak 2018 akan dilangsungkan pada Rabu, 27 Juni 2018.red