Kurir dan sabu diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. (Foto. KMC)
koranmonitor – DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang menangkap dua pria, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang pria yang diperintah membeli sabu lebih dulu ditangkap, kemudian polisi meringkus orang yang diduga menyuruhnya.
Pengungkapan kasus itu berawal pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menerima informasi dari masyarakat terkait seorang pria yang diduga membawa sabu di Simpang Sidourip, Desa Sidourip, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menghentikan seorang pria berinisial A (36) yang tengah mengendarai sepeda motor.
Saat digeledah, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,18 gram disimpan dalam kotak rokok putih di kantong celana pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang di wilayah Percut Sei Tuan atas suruhan rekannya berinisial AH (44).
Berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas berhasil menangkap AH di Jalan Sadar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggeledahan di rumah AH, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram serta lima plastik klip kosong yang ditemukan di bawah tempat tidur. AH juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di kawasan Percut Sei Tuan.
Kedua tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi SH, MH, mewakili Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Polresta Deli Serdang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika,” ujarnya, Rabu (22/7/2026). KM-dedr

