Putusan KI Belum Dieksekusi, Dokumen DIF Binjai Masih Tertutup, Penghentian Penyidikan Rp20,8 Miliar Kembali Disorot
koranmonitor – BINJAI | Keterbukaan penggunaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Kota Binjai kembali menjadi perhatian publik. Hingga kini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai belum menyerahkan dokumen penggunaan DIF Tahun Anggaran 2023–2024, meski Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara telah memutuskan informasi tersebut wajib diberikan kepada pemohon.
Belum dilaksanakannya putusan KI memunculkan pertanyaan mengenai komitmen transparansi pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini juga kembali mengundang sorotan terhadap penghentian penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal senilai Rp20,8 miliar yang sebelumnya dilakukan Kejaksaan Negeri Binjai.
Praktisi hukum Ferdinand Sembiring, S.H., M.H., menilai kepatuhan terhadap putusan Komisi Informasi merupakan bagian dari prinsip pemerintahan yang terbuka dan akuntabel.
“Putusan Komisi Informasi memiliki konsekuensi hukum untuk dilaksanakan. Ketika dokumen penggunaan anggaran negara yang telah dinyatakan terbuka belum juga diberikan, tentu publik akan mempertanyakan alasan di balik belum dijalankannya putusan tersebut,” ujar Ferdinand, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan keuangan negara dapat diawasi masyarakat.
“Masyarakat tidak sedang meminta sesuatu yang bersifat pribadi. Yang diminta adalah dokumen penggunaan uang negara. Transparansi justru menjadi cara paling efektif untuk membangun kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pemerintah,” katanya.
Ferdinand menilai, belum terbukanya dokumen tersebut membuat penghentian penyidikan dugaan korupsi DIF kembali menjadi perhatian masyarakat. Ia mengingatkan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah meningkat ke tahap penyidikan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat perangkat daerah maupun pihak rekanan.
“Ketika penyidikan dihentikan, sementara informasi penggunaan anggarannya juga belum terbuka, maka ruang spekulasi akan terus muncul. Karena itu, keterbukaan menjadi penting agar masyarakat memperoleh penjelasan yang utuh berdasarkan dokumen resmi,” ujarnya.
Ia juga mendorong Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penghentian penyidikan apabila di kemudian hari terdapat fakta atau bukti baru yang memenuhi ketentuan hukum.
“Apabila ditemukan novum atau alat bukti baru, tentu mekanisme hukum dapat berjalan kembali sesuai peraturan yang berlaku. Yang terpenting adalah seluruh proses dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tegasnya.
Sorotan terhadap perkara ini sebelumnya juga disampaikan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) yang menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Massa meminta aparat penegak hukum mengevaluasi penghentian penyidikan dugaan korupsi Dana Insentif Fiskal serta membuka proses penanganannya secara transparan kepada masyarakat.
Selain itu, muncul pula dorongan agar penggunaan Dana Insentif Fiskal diuji kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila benar digunakan untuk pembayaran kewajiban proyek pemerintah.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Binjai Erwin Toga telah dimintai konfirmasi terkait pelaksanaan putusan Komisi Informasi dan belum diserahkannya dokumen penggunaan Dana Insentif Fiskal. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan..KM-Nasti

