koranmonitor – MEDAN | Pemerintah Kota Medan mulai mengoptimalkan digitalisasi dalam pengawasan pajak daerah melalui penerapan QRESTO, untuk memantau transaksi usaha restoran. Sistem tersebut diharapkan dapat mempersempit celah kebocoran pajak sekaligus memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis data.
Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Ira Rizka Aisyah Lubis, mengapresiasi langkah Pemko Medan menggunakan teknologi dalam pengawasan pajak. Menurutnya, penerapan QRESTO tidak semata-mata sebagai digitalisasi sistem, tetapi juga dapat mengubah pola pengawasan penerimaan daerah.
“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira dalam tulisannya.
Ira menilai, apabila Medan menjadi kota pertama di Indonesia yang menerapkan sistem tersebut untuk pengawasan pajak restoran, langkah itu menunjukkan keberanian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Rico Waas dalam mendorong inovasi tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, pajak restoran merupakan salah satu sumber potensial PAD Kota Medan. Aktivitas transaksi di sektor kuliner yang berlangsung setiap hari membuat sektor tersebut memiliki potensi penerimaan yang besar.
Karena itu, semakin akurat pemerintah memperoleh data transaksi, semakin besar pula peluang mengoptimalkan penerimaan daerah.
QRESTO dinilai dapat membantu pemerintah memperoleh data transaksi secara lebih terukur. Pengawasan yang sebelumnya banyak mengandalkan laporan manual dan pemeriksaan lapangan dapat diperkuat melalui pencatatan transaksi secara elektronik.
Dengan sistem tersebut, pengawasan pajak dapat diarahkan menjadi berbasis data. Pemerintah tidak hanya menunggu laporan dari pelaku usaha, tetapi juga dapat menganalisis data transaksi untuk mendeteksi kemungkinan adanya ketidaksesuaian.
Namun, Ira mengingatkan bahwa teknologi bukan tujuan akhir. Efektivitas QRESTO sangat bergantung pada konsistensi pengawasan, integrasi sistem, akurasi data, keamanan informasi, serta tindak lanjut pemerintah terhadap setiap indikasi ketidaksesuaian. “Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.
Ira juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pengusaha restoran dalam penerapan sistem digital tersebut. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bahwa digitalisasi bukan semata-mata instrumen untuk mengawasi atau membebani pelaku usaha.
Sebaliknya, sistem itu diharapkan mampu menciptakan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh pelaku usaha. Pengusaha yang taat membayar pajak tidak semestinya dirugikan oleh pelaku usaha lain yang melaporkan transaksi secara tidak sesuai.
Jika diterapkan secara efektif, transparansi transaksi dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Ira mengatakan manfaat penerapan QRESTO pada akhirnya juga harus dirasakan masyarakat. Peningkatan penerimaan pajak daerah semestinya berdampak pada perbaikan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kebersihan kota, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat lainnya.
Karena itu, keberhasilan QRESTO tidak cukup diukur dari jumlah restoran yang terhubung dengan sistem maupun besarnya transaksi yang berhasil dipantau. Indikator yang lebih penting adalah meningkatnya kepatuhan wajib pajak, berkurangnya potensi kebocoran, serta bertambahnya PAD Kota Medan.
Ira menilai keberanian Pemko Medan dalam mencoba pendekatan baru untuk mengoptimalkan penerimaan daerah layak diapresiasi. Namun, menurutnya, status sebagai kota pertama yang menerapkan inovasi bukanlah tujuan akhir. “Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” katanya.
Pemko Medan, lanjut Ira, perlu memastikan QRESTO terus dikembangkan, data yang dihasilkan akurat, sistem aman, pelaku usaha mendapatkan pendampingan, serta pengawasan dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Jika hal tersebut dapat dilakukan, QRESTO berpotensi menjadi bagian dari perubahan tata kelola pemerintahan daerah, dari pola pengawasan konvensional menuju pemerintahan berbasis data.
Dengan demikian, keberhasilan inovasi tersebut tidak hanya diukur dari penggunaan teknologi, tetapi dari kemampuannya mempersempit kebocoran pajak, meningkatkan PAD tanpa membebani pelaku usaha secara tidak adil, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. KM-fah/R

